Pembuktian Yuridis Pelaksanaan Hibah Tanah Milik Adat yang Baru Dituliskan di Letter C Setelah Pemberi Hibah Meninggal Dunia Dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Bodiyarsih, Suko (1087019) (2014) Pembuktian Yuridis Pelaksanaan Hibah Tanah Milik Adat yang Baru Dituliskan di Letter C Setelah Pemberi Hibah Meninggal Dunia Dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Undergraduate thesis, Universitas Kristen Maranatha.

[img]
Preview
Text
1087019_Abstract TOC.pdf - Accepted Version

Download (55Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
1087019_Chapter1.pdf - Accepted Version

Download (263Kb) | Preview
[img] Text
1087019_Chapter2.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (310Kb)
[img] Text
1087019_Chapter3.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (280Kb)
[img] Text
1087019_Chapter4.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (154Kb)
[img]
Preview
Text
1087019_Conclusion.pdf - Accepted Version

Download (15Kb) | Preview
[img] Text
1087019_Cover.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (393Kb)
[img]
Preview
Text
1087019_References.pdf - Accepted Version

Download (26Kb) | Preview

Abstract

Hibah merupakan suatu perjanjian cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali antara Pemberi Hibah dengan Penerima Hibah yang dilakukan pada saat Pemberi Hibah masih hidup. Sedangkan hibah tanah milik adat merupakan salah satu bentuk perbuatan hukum peralihan hak atas tanah, dimana untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum, maka setiap pelaksanaan hibah tanah, termasuk hibah tanah milik adat harus dibuktikan dengan akta hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai akta otentik, dimana akta hibah itu sendiri dijadikan sebagai salah satu persyaratan dalam proses pendaftaran hak atas tanah pada Kantor Pertanahan setempat. Pada kenyataannya bukti yang menyatakan telah terjadi peralihan hak atas tanah dengan cara hibah, tidak dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, namun hanya didasarkan pada Kutipan Buku Letter C yang dibuat oleh Kepala Desa. Dalam penelitian ini, yang menjadi identifikasi masalah adalah bagaimana kedudukan hukum Kutipan Buku Letter C dalampelaksanaan hibah tanah milik adat secara lisan dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan bagaimana akibat hukum terhadap pelaksanaan hibah tanah milik adat secara lisan yang kemudian dialihkan kepada pihak lain melalui jual beli, dengan menggunakan Kutipan Buku Letter C dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta bagaimana kendala dan kepastian hukum pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah milik adat melalui hibah yang dialihkan dengan cara jual beli, dengan menggunakan Kutipan Buku Letter C pada Kantor Pertanahan. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif dalam penelitian ini menitikberatkan pada data sekunder berupa peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, literatur hukum, teori hukum pertanahan, dan pendaftaran tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) jo. Penjelasan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, jelas bahwa kedudukan hukum Kutipan Buku Letter C dalam pelaksanaan hibah tanah milik adat secara lisan termasuk ke dalam pembuktian hak lama. Akibat hukum terhadap pelaksanaan hibah tanah milik adat secara lisan yang kemudian dialihkan kepada pihak lain melalui jual beli, dengan menggunakan Kutipan Buku Letter C berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, bahwa Kepala Kantor Pertanahan dapat menerima dan memproses permohonan pendaftaran hak atas bidang tanah hak milik, yang dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan. Kendala dan kepastian hukum pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah milik adat melalui hibah yang dialihkan dengan cara jual beli, dengan menggunakan Kutipan Buku Letter C pada Kantor Pertanahan dalam proses pendaftaran hak atas tanah adalah secara administrasi masih banyaknya masyarakat yang awam belum mengerti persyaratan dan permohonan yang harus dilampirkan sesuai yang diatur dalam Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pendaftaran, sedangkan jaminan kepastian hukum yaitu dengan diterbitkannya Sertipikat Tanah.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pelaksanaan Hibah, Tanah Milik Adat, Kutipan Buku Letter C
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > 87 Specialization in Business and Investment Law
Depositing User: Perpustakaan Maranatha
Date Deposited: 29 Jan 2015 03:18
Last Modified: 29 Jan 2015 03:18
URI: http://repository.maranatha.edu/id/eprint/9840

Actions (login required)

View Item View Item