Legal Memorandum Mengenai Langkah Hukum Penyelesaian Kasus Pt. Asuransi Jiwasraya Terkait Terjadinya Gagal Bayar Terhadap Para Pemegang Polis Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana

Shafira, Adinda Jeihan(1687029) (2020) Legal Memorandum Mengenai Langkah Hukum Penyelesaian Kasus Pt. Asuransi Jiwasraya Terkait Terjadinya Gagal Bayar Terhadap Para Pemegang Polis Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana. Undergraduate thesis, Universitas Kristen Maranatha.

[img]
Preview
Text
1687029_Abstract_TOC.pdf - Accepted Version

Download (156Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
1687029_Chapter1.pdf - Accepted Version

Download (190Kb) | Preview
[img] Text
1687029_Chapter2.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (220Kb)
[img] Text
1687029_Chapter3.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (265Kb)
[img] Text
1687029_Chapter4.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (196Kb)
[img]
Preview
Text
1687029_Conclusion.pdf - Accepted Version

Download (81Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
1687029_Cover.pdf - Accepted Version

Download (164Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
1687029_References.pdf - Accepted Version

Download (176Kb) | Preview

Abstract

Salah satu perusahaan asuransi yang ada di Indonesia adalah PT. Asuransi Jiwasraya. PT. Asuransi Jiwasraya adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di sektor asuransi. Pada pertengahan tahun 2019 Jiwasraya mengalami kasus gagal membayar klaim polis asuransi terhadap nasabah perusahaan tersebut yang diketahui total kerugian hingga mencapai Rp.12.000.000.000.000 (dua belas triliun rupiah). Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna menuturkan, penyebab utama gagal bayarnya Jiwasraya adalah kesalahan mengelola investasi didalam perusahaan Jiwasraya yang kerap menaruh dana di saham-saham yang berkinerja buruk. Penulisan tugas akhir ini disusun dalam bentuk legal memorandum dengan sistematika sebagai berikut: kasus posisi, permasalahan hukum, pemeriksaan dokumen terkait, dilengkapi dengan landasan teori, pemberian legal opinion, dan ditutup dengan kesimpulan dan saran. Permasalahan hukum dalam legal memorandum ini yaitu apakah tindakan yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya selaku BUMN yang mengakibatkan terjadinya gagal bayar dapat dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Korupsi, bagaimana pertanggungjawaban hukum pidana PT. Asuransi Jiwasraya sebagai sebuah korporasi menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan langkah hukum apa yang dapat dilakukan oleh para tertanggung polis asuransi yang dirugikan dalam kasus ini. Tindakan yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya selaku BUMN yang mengakibatkan terjadinya gagal bayar dapat dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Korupsi karena berdasarakan fakta hukum yang ada perbuatan PT. Asuransi Jiwasraya telah memenuhi unsur pada Pasal yang didakwakannya yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para pemegang polis dapat melakukan gugatan kepailitan dan gugatan perdata tetapi dengan melakukan somasi terlebih dahulu apabila perusahaan asuransi tidak membayar klaim paling lama 30 hari sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Asuransi, Tindak Pidana Korupsi, Pertanggungjawaban Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > 87 Specialization in Business and Investment Law
Depositing User: Perpustakaan Maranatha
Date Deposited: 03 Feb 2022 07:44
Last Modified: 03 Feb 2022 07:44
URI: http://repository.maranatha.edu/id/eprint/29563

Actions (login required)

View Item View Item