Nurahsan, Aprilian Ismail(1687017) (2020) Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Xii/2014 Tentang Pencabutan Penjelasan Pasal 124 Uu Nomor 28 Tahun 2009 Dikaitkan Dengan Lampiran I Uu Nomor 12 Tahun 2011 Dengan Perubahan Menjadi Uu Nomor 15 Tahun 2019. Undergraduate thesis, Universitas Kristen Maranatha.
|
Text
1687017_Abstract_TOC.pdf - Accepted Version Download (129Kb) | Preview |
|
|
Text
1687017_Chapter1.pdf - Accepted Version Download (271Kb) | Preview |
|
Text
1687017_Chapter2.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (182Kb) |
||
Text
1687017_Chapter3.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (178Kb) |
||
Text
1687017_Chapter4.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (270Kb) |
||
|
Text
1687017_Conclusion.pdf - Accepted Version Download (125Kb) | Preview |
|
|
Text
1687017_Cover.pdf - Accepted Version Download (185Kb) | Preview |
|
|
Text
1687017_References.pdf - Accepted Version Download (117Kb) | Preview |
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, dengan Pemohon yaitu PT. Kame Indonesia mengajukan permohonan atas pembatalan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, karena Pemohon merasa dirugikan dari segi hak sebagai warga negara atas penetapan tarif retribusi pada Penjelasan Pasal 124 yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hakim menimbang bahwa Penjelasan Pasal 124 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang meyebabkan Pemohon merasa dirugikan atas keberadaan Penjelasan Pasal tersebut. Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menerima permohonan dari Pemohon dengan membatalkan Penjelasan Pasal 124 dan memerintahkan Pemerintah untuk membuat rumusan tarif retribusi yang baru. Maka penulis memiliki pendapat bahwa Majelis Hakim dalam memberikan putusannya yang dimuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 kurang teliti dalam membaca suatu permohonan. Hal itu dikarenakan Penjelasan Pasal tersebut sama sekali tidak menyalahi ketentuan dalam peraturan pembuatan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pemerintah pun menjelaskan bahwa Penjelasan Pasal tersebut sesuai dengan kewajiban Pemerintah dalam melaksanakan Asas Kepastian Hukum, dimana sebelum terdapatnya ketentuan tarif retribusi daerah tersebut, banyaknya Pemerintah Daerah menetapkan jumlah tarif diatas ketentuan tersebut. Diharapkan, terhadap kasus yang akan datang Para Majelis Hakim lebih teliti dan Para Pembuat Undang-Undang dapat membuat pasal yang sejelas-jelasnya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Putusan Mahkamah Konstitusi 46/PUU-XII/2014, Penjelasan Pasal, Tarif Retribusi. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > 87 Specialization in Business and Investment Law |
Depositing User: | Perpustakaan Maranatha |
Date Deposited: | 03 Feb 2022 07:35 |
Last Modified: | 03 Feb 2022 07:35 |
URI: | http://repository.maranatha.edu/id/eprint/29560 |
Actions (login required)
View Item |