Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Xii/2014 Tentang Pencabutan Penjelasan Pasal 124 Uu Nomor 28 Tahun 2009 Dikaitkan Dengan Lampiran I Uu Nomor 12 Tahun 2011 Dengan Perubahan Menjadi Uu Nomor 15 Tahun 2019

Nurahsan, Aprilian Ismail(1687017) (2020) Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Xii/2014 Tentang Pencabutan Penjelasan Pasal 124 Uu Nomor 28 Tahun 2009 Dikaitkan Dengan Lampiran I Uu Nomor 12 Tahun 2011 Dengan Perubahan Menjadi Uu Nomor 15 Tahun 2019. Undergraduate thesis, Universitas Kristen Maranatha.

[img]
Preview
Text
1687017_Abstract_TOC.pdf - Accepted Version

Download (129Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
1687017_Chapter1.pdf - Accepted Version

Download (271Kb) | Preview
[img] Text
1687017_Chapter2.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (182Kb)
[img] Text
1687017_Chapter3.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (178Kb)
[img] Text
1687017_Chapter4.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (270Kb)
[img]
Preview
Text
1687017_Conclusion.pdf - Accepted Version

Download (125Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
1687017_Cover.pdf - Accepted Version

Download (185Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
1687017_References.pdf - Accepted Version

Download (117Kb) | Preview

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, dengan Pemohon yaitu PT. Kame Indonesia mengajukan permohonan atas pembatalan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, karena Pemohon merasa dirugikan dari segi hak sebagai warga negara atas penetapan tarif retribusi pada Penjelasan Pasal 124 yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hakim menimbang bahwa Penjelasan Pasal 124 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang meyebabkan Pemohon merasa dirugikan atas keberadaan Penjelasan Pasal tersebut. Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menerima permohonan dari Pemohon dengan membatalkan Penjelasan Pasal 124 dan memerintahkan Pemerintah untuk membuat rumusan tarif retribusi yang baru. Maka penulis memiliki pendapat bahwa Majelis Hakim dalam memberikan putusannya yang dimuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 kurang teliti dalam membaca suatu permohonan. Hal itu dikarenakan Penjelasan Pasal tersebut sama sekali tidak menyalahi ketentuan dalam peraturan pembuatan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pemerintah pun menjelaskan bahwa Penjelasan Pasal tersebut sesuai dengan kewajiban Pemerintah dalam melaksanakan Asas Kepastian Hukum, dimana sebelum terdapatnya ketentuan tarif retribusi daerah tersebut, banyaknya Pemerintah Daerah menetapkan jumlah tarif diatas ketentuan tersebut. Diharapkan, terhadap kasus yang akan datang Para Majelis Hakim lebih teliti dan Para Pembuat Undang-Undang dapat membuat pasal yang sejelas-jelasnya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Putusan Mahkamah Konstitusi 46/PUU-XII/2014, Penjelasan Pasal, Tarif Retribusi.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > 87 Specialization in Business and Investment Law
Depositing User: Perpustakaan Maranatha
Date Deposited: 03 Feb 2022 07:35
Last Modified: 03 Feb 2022 07:35
URI: http://repository.maranatha.edu/id/eprint/29560

Actions (login required)

View Item View Item