Gracia, Keni (1487069) (2019) Tinjauan Yuridis Penggunaan Portable GPS Dalam Aplikasi Ojek Online Oleh Pengendara Ojek Online Dihubungkan Dengan Berlakunya Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Dalam Rangka Pemenuhan Kewajiban Berkendara Secara Aman dan Pemenuhan Hidup Layak. Undergraduate thesis, Universitas Kristen Maranatha.
|
Text
1487069_Abstract_TOC.pdf - Accepted Version Download (235Kb) | Preview |
|
Text
1487069_Appendices.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (19Kb) |
||
|
Text
1487069_Chapter1.pdf - Accepted Version Download (499Kb) | Preview |
|
Text
1487069_Chapter2.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (374Kb) |
||
Text
1487069_Chapter3.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (400Kb) |
||
Text
1487069_Chapter4.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (294Kb) |
||
|
Text
1487069_Conclusion.pdf - Accepted Version Download (129Kb) | Preview |
|
|
Text
1487069_Cover.pdf - Accepted Version Download (243Kb) | Preview |
|
|
Text
1487069_References.pdf - Accepted Version Download (121Kb) | Preview |
Abstract
Tahun 2015 muncul terobosan dalam hal transportasi. Salah satu yang paling terkenal adalah ojek online yang menggemparkan masyarakat Indonesia. Ojek online ini digemari oleh masyarakat karena memiliki keunggulan-keunggulan dibanding dengan jenis angkutan umum lainnya. Salah satu kelebihannya adalah ojek online digerakkan oleh suatu perusahaan. Calon pelanggan memesan melalui aplikasi pada telepon pintar yang tersmbung ke perusahaan. Perusahaan kemudian menyambungkan permintaan tersebut kepada para supir yang tergabung dalam perusahaan jasa penyedia ojek online tersebut. Inti aplikasi ojek online ini adalah Global Positioning System atau yang dikenal sebagai GPS. GPS membantu pengemudi untuk dapat menemukan penumpang dan menentukan harga dari jasa layanan angkut tersebut. Namun dalam hal muncul pelarangan penggunaan Portable GPS, terdapat masalah berkendara bagi ojek online. Portable GPS dilarang karena menjadi suatu ancaman bagi keselamatan dan keamanan berkendara. Sementara di lain pihak, terdapat perjanjian antara PT Gojek dengan pengendara ojek untuk tidak mematikan GPS. Sehingga, pelarangan GPS di sini perlu dikaji melalui penelitian penulis. Penelitian ini bersifat yuridis normatif menggunakan metode deskriptif analitis yaitu menggambarkan atau menganalisis hukum yang menjadi fokus peneliti menggunakan bahan hukum primer Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, skripsi, artikel, dan internet. Dari hasil penelitian tersebut, didapatkan bahwa Penafsiran terhadap Pasal 106 ayat (1) UU Lalu Lintas dalam rangka mengatur penggunaan portable GPS oleh pengendara ojek seharusnya menggunakan penafsiran ekstensif. Hal ini menjadi penting mengingat bahwa penafsiran terhadap pasal tersebut masih begitu sempit sehingga membatasi keluwesan aturan lalu lintas. Di sisi lain, peranan pemerintah dalam penggunaan portable GPS sehingga dapat memenuhi kewajiban berkendara dengan aman dan memperoleh kehidupan yang layak adalah sebagai pengatur. Hal ini agar masyarakat khususnya pengendara ojek online mendapatkan kepastian hukum dalam hal penggunaan GPS.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | GPS, ojek online, penafsiran, berkendara secara aman, keselamatan berkendara |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > 87 Specialization in Business and Investment Law |
Depositing User: | Perpustakaan Maranatha |
Date Deposited: | 26 Jul 2019 08:11 |
Last Modified: | 26 Jul 2019 08:11 |
URI: | http://repository.maranatha.edu/id/eprint/26921 |
Actions (login required)
View Item |