Bangun, Hezronta (1387075) (2019) Kepastian Hukum Zonasi Pasar dan Perlindungan Pasar Tradisional Terkait Penerapan Zona Antara Pasar Modern dan Pasar Tradisional (Analisa Pasar Tradisional Cibogo dan Pasar Tradisional Cihaurgeulis) Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Undergraduate thesis, Universitas Kristen Maranatha.
|
Text
1387075_Abstract_TOC.pdf - Accepted Version Download (306Kb) | Preview |
|
Text
1387075_Appendices.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (1714Kb) |
||
|
Text
1387075_Chapter1.pdf - Accepted Version Download (482Kb) | Preview |
|
Text
1387075_Chapter2.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (469Kb) |
||
Text
1387075_Chapter3.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (278Kb) |
||
Text
1387075_Chapter4.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (394Kb) |
||
|
Text
1387075_Conclusion.pdf - Accepted Version Download (122Kb) | Preview |
|
|
Text
1387075_Cover.pdf - Accepted Version Download (352Kb) | Preview |
|
|
Text
1387075_References.pdf - Accepted Version Download (330Kb) | Preview |
Abstract
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2009 sudah dengan tegas mengatur bahwa jarak minimum antara pasar tradisional yang berbentuk pasar buah, makanan dan alat rumah tangga dengan pasar modern berbentuk minimarket yakni 0,5 km. namun hasil pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa aturan jarak minimum tersebut tidak dipatuhi. Hal ini tentu berdampak pada kegiatan bisnis di pasar tradisional. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan Undang-Undang yang lebih mengacu pada bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dana Pembinaan Pasar, Peraturan Menteri Perdagangan Repubulik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2009 Tentang Penataan Pasar. Dan bahan-bahan hukum sekunder yang berupa buku-buku, pendapat para ahli, teori-teori hukum progresif dan hukum positif, artikel dan jurnal-jurnal hukum. Berdasarkan hasil penelitian terdapat ketidakpastian hukum mengenai zonasi. Terkait aturan mengenai zonasi tetap dilanggar oleh toko modern. Mengenai perlindungan hukum demi melindungi pasar tradisional dari toko modern terlebih dahulu harus memiliki izin usaha dan melihat mengenai aturan zonasi terhadap pasar tradisional dan pasar modern. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2009 sudah diaturnya mengenai sanksi hukum berupa sanksi administrasi yang berbentuk peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin usaha dan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah). Bilamana ada pihak yang melakukan perbuatan merugikan masyarakat luas wajib melakukan ganti rugi langsung terhadap pihak yang dirugikan dan sanksi tersebut tidak dijalankan atau tidak dilaksanakannya sanksi tersebut.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | kepastian hukum, perlindungan, pasar tradisional, toko modern, zonasi. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > 87 Specialization in Business and Investment Law |
Depositing User: | Perpustakaan Maranatha |
Date Deposited: | 25 Jul 2019 03:56 |
Last Modified: | 25 Jul 2019 03:56 |
URI: | http://repository.maranatha.edu/id/eprint/26905 |
Actions (login required)
View Item |