Gan, Candra Saputra (1287073) (2018) Tinjauan Yuridis Kedudukan Hutan Adat dan Pengakuan Hak-hak Masyarakat Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 Tanggal 16 Mei 2013. Undergraduate thesis, Universitas Kristen Maranatha.
|
Text
1287073_Abstract_TOC.pdf - Accepted Version Download (400Kb) | Preview |
|
Text
1287073_Appendices.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (9Mb) |
||
|
Text
1287073_Chapter1.pdf - Accepted Version Download (601Kb) | Preview |
|
Text
1287073_Chapter2.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (646Kb) |
||
Text
1287073_Chapter3.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (530Kb) |
||
Text
1287073_Chapter4.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (334Kb) |
||
|
Text
1287073_Conclusion.pdf - Accepted Version Download (372Kb) | Preview |
|
|
Text
1287073_Cover.pdf - Accepted Version Download (260Kb) | Preview |
|
|
Text
1287073_References.pdf - Accepted Version Download (321Kb) | Preview |
Abstract
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah membagi penggolongan status hutan yaitu Hutan Negara dan Hutan Hak. Pembagian itu disebabkan arah pembangunan hukum kehutanan selama ini sesuai dengan prinsip Hak Menguasai Negara. Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 definisi hutan adat adalah sebagai hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Dalam UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ini telah dianggap bertentangan atau melanggar hak konstitusional terhadap masyarakat adat sehingga masyarakat adat mengajukan hak uji materil. Terhadap UU Kehutanan tersebut. Pengujian UU Kehutanan tersebut diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu dan Kesatuan Masyarakat Adat Kesepuhan Cisitu kepada Mahkamah Konstiusi dengan nomor registerasi 35/PUU-X/2012. Metode Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan masalah yang dititikberatkan pada penelitian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori yang mempunyai keterkaitan dengan masalah yang akan di bahas, dengan menggunakan pendekatan masalah yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kegunaan penelitian secara Teoritis, diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status hukum adat dan kedudukan hutan adat pasca Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dan secara Praktis, hutan adat maupun pemerintah sebagai acuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dalam hal status hukum adat dan kedudukan hutan adat. Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 status masyarakat adat menggangap Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 67 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bertentangan dengan konstitusi secara langsung maupun tidak langsung dan meruhikan masyarakat adat. Kedudukan antara hutan negara dalam aturan hukum Negara sebelum dan setelah putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2012, perbedaan itu dilatar belakangi oleh prinsip penguasaan negara yang dianut oleh UU Kehutanan dan adanya legal gaps antara hukum negara dengan hukum adat. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 kedudukan masyarakat hukum adat adalah sebagai penyandang hak dan kewajiban atau sebagai subyek hukum atas hutan adat dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 ini telah memperjelas kedudukan hak dari masyarakat hukum adat terhadap hutan adat dalam hukum negara.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Status masyarakat hukum adat, kesatuan masyarakat hukum adat kenegerian kuntu, hutan adat |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > 87 Specialization in Business and Investment Law |
Depositing User: | Perpustakaan Maranatha |
Date Deposited: | 04 Apr 2019 02:15 |
Last Modified: | 04 Apr 2019 02:15 |
URI: | http://repository.maranatha.edu/id/eprint/26273 |
Actions (login required)
View Item |