Manahaar, Pamonaran (1387081) (2017) "“Tinjauan Yuridis Perbandingan Pengawasan terhadap Direksi di Indonesia yang Diatur Dalam Undangundang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Pengawasan Terhadap Direksi di Singapura yang Diatur Dalam Chapter 50 Companies Act” ". Undergraduate thesis, Universitas Kristen Maranatha.
|
Text
1387081_Abstract_TOC.pdf - Accepted Version Download (320Kb) | Preview |
|
Text
1387081_Appendices.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (1407Kb) |
||
|
Text
1387081_Chapter 1.pdf - Accepted Version Download (927Kb) | Preview |
|
Text
1387081_Chapter 2.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (1296Kb) |
||
Text
1387081_Chapter 3.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (1158Kb) |
||
Text
1387081_Chapter 4.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (1124Kb) |
||
|
Text
1387081_Chapter 5.pdf - Accepted Version Download (135Kb) | Preview |
|
|
Text
1387081_Cover.pdf - Accepted Version Download (307Kb) | Preview |
|
|
Text
1387081_References.pdf - Accepted Version Download (262Kb) | Preview |
Abstract
Pelaksanaan pembangunan nasional meliputi berbagai aspek antara lain politik, ekonomi, sosial, hukum, budaya, dan pertahanan keamanan. Diantara berbagai aspek tersebut pembangunan ekonomi secara konkrit sangat erat kaitannya dengan penciptaan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan perekonomian nasional di tunjang oleh keberadaan berbagai perusahaan berbagai perusahaan yang melakukan kegiatanya di Indonesia. Para pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya lebih cenderung memilih badan hukum dalam bentuk PT yang diatur UUPT. Sama halnya seperti di Indonesia di Singapura juga para pelaku usaha memilih Company Limited yang mirip dengan PT di Indonesia dalam melakukan kegiatan usahanya. Organ PT di Indonesia RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar, Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertangsung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai anggaran dasar dengan ketentuan anggaran dasar, Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Organ Company Limited Shareholder adalah Seorang anggota/pemegang saham yang bertanggungjawab untuk menyetor kepada perusahaan hanya sejumlah uang yang belum dibayarkan atas saham yang diambil bagian oleh anggota/pemegang saham yang bersangkutan, Direksi adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengelola urusan dan melakukan pengawasan terhadap perusahaan, Sekretaris Perseroan adalah orang yang mendampingi Direktur untuk memastikan bahwa Perusahaan sudah selaras dengan segala ketentuan Perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Metode yuridis normatif merupakan metode penelitian dengan menganalisis data dan menghubungkan dengan aturan hukum yang berlaku. Metode perbandingan hukum merupakan penelitian dengan membandingkan unsur-unsur sistem hukum di beberapa negara guna mendapatkan alasan sebab terjadinya perbedaan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan dan menyusun data dengan masalah yang diteliti. Dengan demikian terdapat perbedaan pengawasan Direksi di Indonesia dan pengawas terhadap Direksi di Singapura. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat perbedaan pengaturan pengawasan terhadap Direksi yang diatur di Negara Indonesia dengan Negara Singapura. Karena sistem hukum yang dianut masing-masing Negara berbeda satu sama lain sehingga memiliki dampak terhadap sistem susunan dewan yang dianut. Di Negara Indonesia pengawasan terhadap Direksi dilakukan oleh Dewan Komisaris sedangkan di Negara Singapura tidak ada organ khusus yang mengawasi Direksi namun dalam Companies Act 50 telah diatur secara jelas mengenai tindakan-tindakan hukum yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Direksi. Indonesia telah mengatur bahwa Dewan Komisaris adalah organ pengawas terhadap Direksi. Meskipun demikian, masih diperlukan peraturan yang lebih terperinci terhadap batasan-batasan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Direksi dalam melaksanakan tugasnya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | perbandingan hukum, Pengawas Direksi di Indonesia, Pengawas Direksi di Singapura |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > 87 Specialization in Business and Investment Law |
Depositing User: | Perpustakaan Maranatha |
Date Deposited: | 06 Sep 2017 03:03 |
Last Modified: | 06 Sep 2017 03:03 |
URI: | http://repository.maranatha.edu/id/eprint/23027 |
Actions (login required)
View Item |