Penerapan Klausula Bank (Banker’s Clause) dalam Mengantisipasi Risiko Kredit Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Siregar, Nathanail S.P. (1187060) (2016) Penerapan Klausula Bank (Banker’s Clause) dalam Mengantisipasi Risiko Kredit Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Undergraduate thesis, Universitas Kristen Maranatha .

[img]
Preview
Text
1187060_Abstract_TOC.pdf - Accepted Version

Download (482Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
1187060_Chapter1.pdf - Accepted Version

Download (576Kb) | Preview
[img] Text
1187060_Chapter2.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (434Kb)
[img] Text
1187060_Chapter3.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (477Kb)
[img] Text
1187060_Chapter4.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (443Kb)
[img]
Preview
Text
1187060_Conclusion.pdf - Accepted Version

Download (302Kb) | Preview
[img] Text
1187060_Cover.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (2353Kb)
[img]
Preview
Text
1187060_References.pdf - Accepted Version

Download (135Kb) | Preview

Abstract

Klausula bank (Banker’s Clause) merupakan salah satu klausula yang tercantum di dalam polis asuransi yang secara tegas dinyatakan bahwa Pihak Bank sebagai penerima ganti kerugian atas peristiwa yang terjadi atas objek pertanggungan sebagaimana yang sudah disebutkan dalam perjanjian asuransi tersebut. Klausula ini muncul sebagai akibat adanya hubungan kredit antara Debitur dan Bank dimana objek pertanggungan menjadi jaminan, sehingga klausula ini merupakan klausula yang diperjanjikan antara para pihak. Bila terjadi peristiwa terhadap objek yang dipertanggungkan maka pihak asuransi akan membayarkan kepada pihak bank untuk menutup sisa pinjaman atau baki debet. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu pada asas-asas hukum dan hukum positif. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dalam penerapan klausula bank (Banker’s Clause) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Sumber bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan peraturan lain yang mengatur klausula bank (Banker’s Clause). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan undang-undang. Data yang digunakan dianalisis secara deduksi sebelum mengambil kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pemberian kredit oleh bank berlandaskan prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking) untuk mengantisipasi risiko kredit apabila Debitur gagal membayar. Klausula bank (Banker’s clause) diakomodir dengan maksud bila terjadi kegagalan pembayaran oleh Debitur ditanggung oleh pihak penanggung yaitu perusahaan asuransi. Kewajiban debitur yang ditanggung berupa sisa pinjaman, bunga, dan biaya-biaya. Klausula Banker’s Clause digunakan oleh seluruh bank di Indonesia dalam mengantisipasi risiko-risiko kredit yang muncul sebelum kredit dilunasi pihak Debitur. Mitigasi risiko merupakan salah satu prinsip Prudential Banking agar pihak bank tidak memikul risiko terhadap objek yang dipertanggungkan. Hal ini tentunya harus diperjanjikan sebelum ditandatangani oleh kedua belah pihak dan debitur menerima syarat yang diperjanjikan. Penulis menyarankan agar debitur memahami dengan baik sehingga tidak menimbulkan permasalahan dengan bank dikemudian hari.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Banker’s Clause, Perasuransian, Kredit
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > 87 Specialization in Business and Investment Law
Depositing User: Perpustakaan Maranatha
Date Deposited: 25 Aug 2016 05:12
Last Modified: 25 Aug 2016 05:12
URI: http://repository.maranatha.edu/id/eprint/20888

Actions (login required)

View Item View Item