Penerapan Asas Pembuktian Sederhana dalam Penjatuhan Putusan Pailit PT Bank Danamon Indonesia Tbk kepada Debitornya PT Esa Kertas Nusantara Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kembali Pembayaran Utang

Supanto, Pratama (1187020) (2016) Penerapan Asas Pembuktian Sederhana dalam Penjatuhan Putusan Pailit PT Bank Danamon Indonesia Tbk kepada Debitornya PT Esa Kertas Nusantara Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kembali Pembayaran Utang. Undergraduate thesis, Universitas Kristen Maranatha .

[img]
Preview
Text
1187020_Abstract_TOC.pdf - Accepted Version

Download (58Kb) | Preview
[img] Text
1187020_Appendices.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (7Kb)
[img]
Preview
Text
1187020_Chapter1.pdf - Accepted Version

Download (111Kb) | Preview
[img] Text
1187020_Chapter2.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (232Kb)
[img] Text
1187020_Chapter3.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (192Kb)
[img] Text
1187020_Chapter4.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (78Kb)
[img]
Preview
Text
1187020_Conclusion.pdf - Accepted Version

Download (46Kb) | Preview
[img] Text
1187020_Cover.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (707Kb)
[img]
Preview
Text
1187020_References.pdf - Accepted Version

Download (41Kb) | Preview

Abstract

Hal yang lazim dilakukan dalam dunia bisnis modern adalah untuk kecepatan dan kepastian dalam transaksi bisnis, dalam era dimana semua pihak seakan-akan sudah berkonsentrasi pada kepentingan pihak masing-masing dan tidak mempedulikan kepentingan pihak lain, yang merupakan suatu hal yang lazim dan tidak asing lagi. Kepailitan dalam studi kasus ini yang mana, PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk mengajukan permohonan pailit terhadap PT. Esa Kertas Nusantara bahwa dalam hal ini perlu di wujudkannya asas pembuktian sederhana, yaitu dengan adanya 2 (dua) kreditor dan dalam 1 (satu) kreditur telah mengalami suatu tagihan yang telah jatuh tempo merupakan syarat mempailitkan salah satu pihak adalah hal yang tidak terbilang tidak rumit, maka salah satu pihak apabila terbukti maka dapat dinyatakan pailit. Namun dalam proses pembuktian sederhana dalam pemeriksaan suatu perkara ternyata tidak sesederhana seperti asas yang terdapat dalam Undang-Undang Kepailitan, karena untuk menyatakan suatu pihak pailit, harus melalui proses hukum yang panjang dan bukti yang diajukan haruslah benar-benar kuat, karena apabila tidak terbukti, maka pihak yang mendalilkan akan merasakan yang namanya kekalahan, seperti yang terdapat dalam kasus PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk yang mengajukan permohonan pailit terhadap PT. Esa Kertas Nusantara yang mana Permohonan Pailit tersebut ditolak hingga tingkat Peninjauan Kembali. Maka dari itu alternatif penyelesaian sengketa perlu untuk dijadikan pilihan dalam menyelesaikan kasus-kasus yang muncul dalam dunia bisnis, karena pada hakekatnya proses alternatif penyelesaian sengketa dapat memenuhi keperluan untuk memberikan penyelesaian dengan jangka waktu yang singkat dan memberikan kepastian bagi para pelaku bisnis, ditambah sifatnya yang privat dapat membantu menjaga nama baik dari masing-masing pihak di mata publik, alternative seperti arbitrase perlu dipertimbangkan untuk menjadi solusi tepat guna untuk memecahkan masalah ini.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Asas Pembuktian Sederhana, Kepailitan, Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > 87 Specialization in Business and Investment Law
Depositing User: Perpustakaan Maranatha
Date Deposited: 16 Aug 2016 04:44
Last Modified: 16 Aug 2016 04:44
URI: http://repository.maranatha.edu/id/eprint/20814

Actions (login required)

View Item View Item