Studi Kasus Terhadap Putusan Perkara Perdata Nomor 19/PDT.G/2014/PN.BB Terkait Tidak Diterimanya Gugatan (Niet Ontvankelijke Verklaard)Akibat Bukti Formal Yang Tidak Dapat Menunjukkan Adanya Kerugian Dalam Kasus Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Pekerja Sehingga Menimbulkan Kerugian Bagi Perusahaan

Putri, Grace Indah ( 1087002 ) (2015) Studi Kasus Terhadap Putusan Perkara Perdata Nomor 19/PDT.G/2014/PN.BB Terkait Tidak Diterimanya Gugatan (Niet Ontvankelijke Verklaard)Akibat Bukti Formal Yang Tidak Dapat Menunjukkan Adanya Kerugian Dalam Kasus Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Pekerja Sehingga Menimbulkan Kerugian Bagi Perusahaan. Undergraduate thesis, Universitas Kristen Maranatha.

[img]
Preview
Text
1087002_Abstract_TOC.pdf - Accepted Version

Download (232Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
1087002_Chapter1.pdf - Accepted Version

Download (172Kb) | Preview
[img] Text
1087002_Chapter2.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (464Kb)
[img] Text
1087002_Chapter3.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (168Kb)
[img] Text
1087002_Chapter4.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (100Kb)
[img]
Preview
Text
1087002_Conclusion.pdf - Accepted Version

Download (87Kb) | Preview
[img] Text
1087002_Cover.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (260Kb)
[img]
Preview
Text
1087002_CV.pdf - Accepted Version

Download (154Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
1087002_References.pdf - Accepted Version

Download (91Kb) | Preview

Abstract

Pekerja dan perusahaan merupakan dua faktor yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Perusahaan dengan pekerja diikat oleh perjanjian kerja. Maka para pihak harus memenuhi hak dan kewajibannya. Pada praktiknya ada perbuatan-perbuatan diluar perjanjian yang dilakukan oleh pekerja dan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud berujung pada gugatan secara perdata dan tuntutan secara pidana di pengadilan seperti halnya pada kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pekerja sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan seperti contoh pada perkara Nomor 19/PDT.G/2014/PN.BB. Kasus sebagaimana dimaksud, pelaku selain dituntut secara pidana yang berakhir dengan vonis 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan, juga digugat secara perdata. Namun dalam gugatan perdata terjadi problematika hukum dimana hakim tidak menerima gugatan dengan alasan adanya bukti formal yang tidak dapat menunjukkan adanya kerugian. Penulisan dalam studi kasus ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan diatas. Penelitian hukum secara yuridis maksudnya penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan yang ada ataupun terhadap data sekunder yang digunakan. Sedangkan bersifat normatif maksudnya penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam praktiknya. Dengan metode sebagaimana dimaksud, tujuan yang hendak dicapai adalah para pihak yang membacanya dapat memahami dan mengerti mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan kasus yang sedang terjadi atau yang telah terjadi. Kesimpulan yang terdapat dalam penelitian ini adalah penggugat mendalilkan adanya kerugian akibat perbuatan yang dilakukan oleh tergugat. Pada saat proses pembuktian, bukti yang diajukan tidak relevan dengan dalil yang disebutkan dalam artian bukti formil yang diajukan tidak menunjukkan adanya kerugian. Seharusnya majelis hakim memberikan putusan menolak gugatan bukan tidak menerima gugatan karena proses pembuktian sudah masuk kepada pokok perkara dan di dalam pertimbangan Putusan Nomor 19/PDT.G/2014/PN.BB hakim tidak menggunakan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bahan pertimbangan karena penggugat tidak memperlihatkan atau mengajukan alat bukti pidana dalam persidangan perkara perdata. Di dalam sistem hukum Common Law hakim terikat untuk kasus perdata dan juga untuk kasus pidana, namun di dalam sistem hukum Civil Law hakim tidak menganut keterikatan sebagaimana halnya Indonesia (yang menganut Civil Law). Maka putusan perdata yang tidak menggunakan putusan pidana sebagai bahan pertimbangan tidak dapat dipersalahkan, meskipun pada dasarnya hakim dapat menggunakannya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Putusan perkara perdata, Tidak diterimanya gugatan, Kerugian, Perbuatan melawan hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > 87 Specialization in Business and Investment Law
Depositing User: Perpustakaan Maranatha
Date Deposited: 19 Aug 2015 09:47
Last Modified: 19 Aug 2015 09:47
URI: http://repository.maranatha.edu/id/eprint/14494

Actions (login required)

View Item View Item