Siregar, Nathanail S.P. (1187060) (2016) Penerapan Klausula Bank (Banker’s Clause) dalam Mengantisipasi Risiko Kredit Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Undergraduate thesis, Universitas Kristen Maranatha .
|
Text
1187060_Abstract_TOC.pdf - Accepted Version Download (482Kb) | Preview |
|
|
Text
1187060_Chapter1.pdf - Accepted Version Download (576Kb) | Preview |
|
![]() |
Text
1187060_Chapter2.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (434Kb) |
|
![]() |
Text
1187060_Chapter3.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (477Kb) |
|
![]() |
Text
1187060_Chapter4.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (443Kb) |
|
|
Text
1187060_Conclusion.pdf - Accepted Version Download (302Kb) | Preview |
|
![]() |
Text
1187060_Cover.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (2353Kb) |
|
|
Text
1187060_References.pdf - Accepted Version Download (135Kb) | Preview |
Abstract
Klausula bank (Banker’s Clause) merupakan salah satu klausula yang tercantum di dalam polis asuransi yang secara tegas dinyatakan bahwa Pihak Bank sebagai penerima ganti kerugian atas peristiwa yang terjadi atas objek pertanggungan sebagaimana yang sudah disebutkan dalam perjanjian asuransi tersebut. Klausula ini muncul sebagai akibat adanya hubungan kredit antara Debitur dan Bank dimana objek pertanggungan menjadi jaminan, sehingga klausula ini merupakan klausula yang diperjanjikan antara para pihak. Bila terjadi peristiwa terhadap objek yang dipertanggungkan maka pihak asuransi akan membayarkan kepada pihak bank untuk menutup sisa pinjaman atau baki debet. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu pada asas-asas hukum dan hukum positif. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dalam penerapan klausula bank (Banker’s Clause) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Sumber bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan peraturan lain yang mengatur klausula bank (Banker’s Clause). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan undang-undang. Data yang digunakan dianalisis secara deduksi sebelum mengambil kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pemberian kredit oleh bank berlandaskan prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking) untuk mengantisipasi risiko kredit apabila Debitur gagal membayar. Klausula bank (Banker’s clause) diakomodir dengan maksud bila terjadi kegagalan pembayaran oleh Debitur ditanggung oleh pihak penanggung yaitu perusahaan asuransi. Kewajiban debitur yang ditanggung berupa sisa pinjaman, bunga, dan biaya-biaya. Klausula Banker’s Clause digunakan oleh seluruh bank di Indonesia dalam mengantisipasi risiko-risiko kredit yang muncul sebelum kredit dilunasi pihak Debitur. Mitigasi risiko merupakan salah satu prinsip Prudential Banking agar pihak bank tidak memikul risiko terhadap objek yang dipertanggungkan. Hal ini tentunya harus diperjanjikan sebelum ditandatangani oleh kedua belah pihak dan debitur menerima syarat yang diperjanjikan. Penulis menyarankan agar debitur memahami dengan baik sehingga tidak menimbulkan permasalahan dengan bank dikemudian hari.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Banker’s Clause, Perasuransian, Kredit |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > 87 Specialization in Business and Investment Law |
Depositing User: | Perpustakaan Maranatha |
Date Deposited: | 25 Aug 2016 05:12 |
Last Modified: | 25 Aug 2016 05:12 |
URI: | http://repository.maranatha.edu/id/eprint/20888 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |