Analisis Pengukuran, Pengklasifikasian, dan Pengakuan Pendapatan pada Bank Konvensional dan Bank Syariah

Wangsa, Sugianto and Tan Ming Kuang, - (2011) Analisis Pengukuran, Pengklasifikasian, dan Pengakuan Pendapatan pada Bank Konvensional dan Bank Syariah. Akurat Jurnal Ilmiah Akuntansi, 2 (06).

[img] Text
Analisis Pengukuran, Pengklasifikasian, dan Pengakuan Pendap.pdf - Published Version

Download (359Kb)

Abstract

Saat pengakuan pendapatan merupakan saat yang terpenting dalam sebuah laporan keuangan, maka diperlukan suatu pengukuran yang akurat untuk dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi perbankan tersebut. Dilihat dari segi transaksi, ada perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional. Pendapatan bank konvensional berupa bunga, sedangkan bank syariah berupa pendapatan margin dan pendapatan bagi hasil. Transaksi perbankan tersebut selalu berjangka waktu lebih dari satu tahun walaupun ada juga yang kurang dari satu tahun. Pada kondisi ini, jika perbankan harus mengakui pendapatan saat kontrak diselesaikan, maka akan menghasilkan laba yang tidak wajar. Sebaliknya, jika pendapatan diakui pada saat kontrak sedang berjalan, perusahaan harus memperhatikan tingkat objektivitasnya. Berdasarkan kondisi di atas maka penulis melakukan evaluasi terhadap saat pengakuan pendapatan supaya dapat menemukan saat pengakuan dan pengukuran pendapatan yang tepat untuk menghasilkan laba periodic yang wajar. Penelitian ini menggunakan metoda deskriptif analitis, yaitu suatu metoda penelitian yang bertujuan untuk menyajikan dan menganalisa data sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai objek yang diteliti. Penelitian ini bersifat menemukan fakta dengan inventarisasi yang cukup atas data yang diperoleh selama penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi pada perbankan digolongkan menjadi dua transaksi yaitu transaksi performing dan transaksi nonperforming. Transaksi dikatakan nonperforming jika transaksi tersebut diragukan kemampuan untuk pembayarannya. Untuk transaksi performing, pendapatan bunga dan pendapatan marjin menggunakan dasar pengakuan pendapatan Akrual Basis. Pendapatan cara akrual ini tidak lain adalah pengakuan pendapatan selama produksi atau kontrak sesuai dengan pernyataan menurut Hendriksen (2000,386). Sedangkan untuk pendapatan bagi hasil pada bank syariah, saat pengakuan pendapatan yang digunakan adalah Cash Basis. Pengakuan pendapatan kas basis ini dilakukan karena estimasi pendapatan tidak dapat diukur dengan akurat saat kontrak ditandatangani, hal ini juga sesuai dengan pernyataan criteria menurut Hendriksen (2000,386). Kriteria pendapatan pada bank syariah dan bank konvensional juga berbeda di mana pada bank konvensional yaitu pendapatan bunga sedangkan pada bank syariah pendapatan bagi hasil (transaksi musyarakah) dan pendapatan margin (transaksi murabahah). Perbedaan criteria ini juga mengakibatkan adanya perbedaan pengklasifikasian yang digunakan pada kedua bank. Dengan perbedaan ini maka pengukuran dan pengakuan pada PSAK 31 berbeda dengan PSAK 59.

Item Type: Article
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Depositing User: Perpustakaan Maranatha
Date Deposited: 17 Feb 2012 03:42
Last Modified: 09 Dec 2013 06:15
URI: http://repository.maranatha.edu/id/eprint/396

Actions (login required)

View Item View Item