Octora, Rahel (2020) Aspek Hukum Pidana dan Hukum Kontrak terkait Tindakan Akses Daftar Kontak Debitur oleh Perusahaan P2P Lending dalam Rangka Penagihan Utang. Recital Review, 2 (2). pp. 112-125. ISSN 2623-2928
Text
2020_RecitalReview_AspekHukumPidanaAksesKontak.pdf Download (814Kb) |
|
Text
3. Turnitin_Aspek Hukum Pidana dan Hukum Kontrak terkait Tindakan Akses Daftar Kontak Debitur oleh Perusahaan P2P Lending dalam Rangka Penagihan Utang.pdf Download (2495Kb) |
Abstract
Peningkatan kebutuhan masyarakat akan tersedianya dana membuat masyarakat mencari berbagai macam alternatif sumber dana, termasuk pembiayaan untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Proses pengajuan pinjaman melalui lembaga keuangan bank yang mensyaratkan berbagai proses verifikasi sebelum permohonan pinjaman dapat dikabulkan, membuat sebagian masyarakat lebih memilih untuk meminjam dana melalui aplikasi / layanan penyaluran pinjaman yang beroperasi secara online. Proses yang dilalui tanpa tatap muka,berakibat pada tingginya risiko gagal bayar. Untuk mencegah hal tersebut, beberapa pihak penyelenggara pinjaman berbasis teknologi informasi menetapkan klausul bahwa pihak debitur setuju untuk memberikan ijin pada penyelenggara untuk mengakses data kontak yang terdapat pada ponsel milik debitur. Kemudian, dalam hal terjadi gagal bayar, pihak penyelenggara pinjaman melakukan penagihan kepada pihak ketiga (kontak debitur), dan penagihan tersebut seringkali dilakukan secara intimidatif. Penagihan yang bersifat intimidatif tersebut tentunya bersinggungan dengan peraturan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif, di mana bahan-bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa berbagai literatur di bidang hukum. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pemberlakuan klausul di mana debitur mengijinkan perusahaan P2P Lending melakukan akses kontak di Indonesia merupakan salah satu indikasi terjadinya undue influence atau penyalahgunaan keadaan. Negara harus memberikan batasan dengan memberlakukan ketentuan-ketentuan hukum yang bersifat memaksa. Tindakan penagihan secara intimidatif juga merupakan pelanggaran hukum pidana, khususnya UU ITE terkait dengan distribusi informasi elektronik yang bermuatan pengancaman. Perusahaan P2P Lending sebagai sebuah korporasi seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
Item Type: | Article | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||
Uncontrolled Keywords: | P2P Lending, Daftar Kontak, Hukum Pidana, Hukum Kontrak | ||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | ||||||||
Depositing User: | Perpustakaan Maranatha | ||||||||
Date Deposited: | 16 Feb 2023 02:31 | ||||||||
Last Modified: | 22 Feb 2023 05:26 | ||||||||
URI: | http://repository.maranatha.edu/id/eprint/31387 |
Actions (login required)
View Item |