Kepastian Hukum dan Perlindungan para Pihak dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Jalur Alternatif (Mediasi) di Indonesia dalam Kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

Haykal, Hassanain (2015) Kepastian Hukum dan Perlindungan para Pihak dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Jalur Alternatif (Mediasi) di Indonesia dalam Kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). In: Seminar Nasional Kesiapan Indonesia: Harmonisasi Hukum Negara-Negara ASEAN Menuju Komunitas ASEAN 2015, 28 Januari 2015, Surakarta.

[img]
Preview
Text
Kepastian Hukum.pdf - Published Version

Download (568Kb) | Preview

Abstract

Era globalisasi yang saat ini tengah berjalan telah membawa dampak yang cukup luas bagi segala aspek kehidupan manusia, termasuk sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini ditandai dengan meningkatnya roda perekonomian dan menguatnya kerjasama di antara negara-negara maju dan berkembang dalam rangka menghadapi persaingan pasar yang semakin terbuka. Kondisi ini mengakibatkan arus bisnis dan perdagangan berkembang dengan pesat, sehingga menuntut adanya persaingan yang sehat, transparan, terbuka dan tanpa batas. Salah satu persaingan yang sedang dihadapi oleh Indonesia dan negara Asean lainnya yaitu diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) di tahun 2015, yang tentunya akan mengubah pola persaingan di antara negara-negara tersebut. Bagi Indonesia, kesiapan menghadapi Masyarakat Eknomi Asean (MEA) harus didukung dengan adanya jaminan keanaman dalam berinvestasi, regulasi yang jelas, kepastian dalam pelaksanaan dan penegakan hukum, serta adanya jalur penyelesaian sengketa yang mampu memuaskan para pihak. Penyelesaian sengketa bisnis dalam kerangka Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sangat diharapkan oleh parapelaku usaha, mengingat penyelesaian sengketa yang berlarut-larut dengan biaya yang cukup mahal, serta tidak memuaskan para pihak akan mengakibatkan para pebisnis, baik domestik maupun luar negeri menjadi "enggan" untuk melakukan usahanya di Indonesia, hal ini akan berdampak pula pada matinya roda perekonomian bangsa. Penyelesaian konflik di dalam masyarakat pada dasarnya dapat ditempuh dengan berbagai cara maupun prosedur, hal ini tergantung dari tujuan akhir dari para pihak yang bersengketa. Tren penyelesaian konflik di masyarakat saat ini masih mengarah pada jalur litigasi. Jalur litigasi merupakan jalur yang ditempuh secara formal melalui pengadilan. Namun, keraguan masyarakat terhadap putusan pengadilan yang sering membingungkan, tidak memberikan kepastian hukum dan sulit untuk diprediksi bahkan menimbulkan ketidakadilan menjadi faktor fundamental berkembangnya penyelesaian sengketa melalui jalur di luar pengadilan, khususnya mediasi. Mediasi di Indonesia telah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi Perbankan. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. Terkait perkembangan mediasi tersebut, tuntutan kepastian hukum dan perlindungan para pihak menjadi permasalahan yang perlu dikaji, terutama dalam kerangka Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015. Diharapkan dengan adanya kepastian dan perlindungan para pihak, akan menarik minat para investor untuk melakukan usahanya di Indonesia. Hal ini akan berdampak pada roda perekonomian yang semakin pesat.

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Uncontrolled Keywords: kepastian, perlindungan hukum, mediasi dan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Perpustakaan Maranatha
Date Deposited: 15 Apr 2015 04:55
Last Modified: 02 Oct 2017 01:56
URI: http://repository.maranatha.edu/id/eprint/11808

Actions (login required)

View Item View Item