Permasalahan Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia dan Upaya Penyelesaiannya

Tjoneng, Arman (2017) Permasalahan Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia dan Upaya Penyelesaiannya. Majalah Hukum Nasional (2). pp. 101-109. ISSN 0126-0227

[img]
Preview
Text
Permasalahan Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia dan Upaya Penyelesaiannya.pdf - Published Version

Download (6Mb) | Preview
[img] Text
Turnitin_Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia.pdf

Download (1810Kb)

Abstract

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana yang diatur secara tegas dalam UU No. 32 Tahun 2009 merupakan hukum positif yang berlaku dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, hukum lingkungan merupakan instrumen administrasi negara dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hukum lingkungan menjadi pedoman dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hukum lingkungan telah berkembang dengan pesat, bukan saja hubungannya dengan fungsi hukum sebagai perlindungan, pengendalian dan kepastian bagi masyarakat (social control) dengan peran agent of stability, tetapi terlebih menonjol lagi sebagai sarana pembangunan (a tool of social engineering) dengan peran sebagai agent of development atau agent of change. Pada kenyataannya, dalam implementasi penegakan hukum lingkungan, terdapat beberapa masalah yang sangat fundamental yang secara langsung mempengaruhi penegakan hukum lingkungan. Permasalahan yang meliputi (1) perbedaan pemahaman dan pandangan para penegak hukum dalam penerapan hukum pidana lingkungan yang pada akhirnya menyebabkan terjadinya kesenjangan pola penegakan hukum pidana lingkungan, (2) sistem pembuktian yang sangat rumit yang memerlukan keahlian dari para pakar yang mana pendapat para pakar tersebut justru seringkali berbeda, (3) Masalah Pertanggungjawaban korporasi untuk mengembalikan kerugian negara serta masalah-masalah lainnya yang pada akhirnya berdampak kepada kualitas putusan pengadilan di mana dari keseluruhan perkara lingkungan hidup yang masuk ke pengadilan, hanya sekitar ± 20% yang dijatuhkan vonis bersalah. Sungguh merupakan sebuah ironi ditengah gencarnya penegakan hukum lingkungan hidup. Permasalahan tersebut di atas haruslah diselesaikan dengan sebaik-baiknya agar penerapan hukum lingkungan yang efektif dapat berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai justru penegakan hukum lingkungan mengalami antiklimaks yang hanya membawa bangsa ini menuju sebuah kemunduran dalam era modernisasi.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Hukum Pidana Lingkungan, Penegakan, Permasalahan Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > 87 Specialization in Business and Investment Law
Depositing User: Perpustakaan Maranatha
Date Deposited: 23 Jan 2023 08:43
Last Modified: 11 Jul 2023 01:58
URI: http://repository.maranatha.edu/id/eprint/31233

Actions (login required)

View Item View Item