Perbandingan Hukum Sistem Pra-Notifikasi Dalam Merger, Konsolidasi, Akuisisi Antara Indonesia Dan Jerman Dikaitkan Dengan Hukum Persaingan Usaha

Siagian, Radja Jeremia Lukas Agustinus (1687080) (2020) Perbandingan Hukum Sistem Pra-Notifikasi Dalam Merger, Konsolidasi, Akuisisi Antara Indonesia Dan Jerman Dikaitkan Dengan Hukum Persaingan Usaha. Undergraduate thesis, Universitas Kristen Maranatha.

[img]
Preview
Text
1687080_Abstract_TOC.pdf - Accepted Version

Download (273Kb) | Preview
[img] Text
1687080_Appendices.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (862Kb)
[img]
Preview
Text
1687080_Chapter1.pdf - Accepted Version

Download (782Kb) | Preview
[img] Text
1687080_Chapter2.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (1012Kb)
[img] Text
1687080_Chapter3.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (784Kb)
[img] Text
1687080_Chapter4.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (983Kb)
[img]
Preview
Text
1687080_Conclusion.pdf - Accepted Version

Download (212Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
1687080_Cover.pdf - Accepted Version

Download (137Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
1687080_References.pdf - Accepted Version

Download (319Kb) | Preview

Abstract

Dewasa ini, perekonomian dunia sudah sangat maju. Untuk dapat mengembangkan perusahaan, tentu saja perusahaan harus melakukan perbuatan hukum merger, akuisisi, dan konsolidasi. Dengan cara tersebut, suatu perusahaan dapat melebarkan jangkauan pasarnya. Juga mengurangi sesama pesaing dalam suatu pasar. Namun dalam perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum tersebut harus melewati sistem pra-notifikasi. Pra-notifikasi itu sendiri adalah pemberitahuan pelaku usaha yang akan melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham untuk mendapatkan pendapat Komisi mengenai dampak yang ditimbulkan dari rencana penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Sifat penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis. Penulis menggunakan pendekatan komparatif, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data yang akan penulis gunakan adalah studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya perbandingan hukum sistem pra-notifikasi antara Indonesia dan Jerman, baik dalam substansi hukum maupun struktur hukum. Persamaan substansi hukum adalah baik Indonesia maupun Jerman telah memiliki peraturan tentang sistem pra-notifikasi. Secara struktur hukum, Indonesia memiliki Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha pada wilayah hukum Indonesia agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada Jerman memiliki Federal Cartel Office (Bundeskartellamt) yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha pada wilayah hukum Jerman agar sesuai dengan Acts on Restraint of Competition (ARC = Gesetz gegen Wettbewerbsbeschrankungen, GWB) of 1998. Juga dalam sistem pra-notifikasi di Indonesia dan Jerman memiliki perbedaan. Jika di Indonesia sistem pra-notifikasi hanya di atur dalam peraturan komisi, di Jerman sistem pra-notifikasi di atur dalam undang-undang. Selain itu ASEAN tidak memiliki peraturan khusus tentang persaingan usaha tidak sehat, berbeda dengan Uni Eropa yang memiliki peraturan tersebut.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: persaingan usaha tidak sehat, pra-notifikasi, merger, akuisisi, konsolidasi.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > 87 Specialization in Business and Investment Law
Depositing User: Perpustakaan Maranatha
Date Deposited: 04 Feb 2022 06:33
Last Modified: 04 Feb 2022 06:33
URI: http://repository.maranatha.edu/id/eprint/29629

Actions (login required)

View Item View Item