Penerapan Hukum Kasus Baiq Nuril Dikaitkan Dengan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Putusan Peninjauan Kembali Nomor 83 Pk/Pid.Sus/2019 Jo Putusan Kasasi Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/Pn.Mtr

Situmorang, Riani (1687050) (2020) Penerapan Hukum Kasus Baiq Nuril Dikaitkan Dengan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Putusan Peninjauan Kembali Nomor 83 Pk/Pid.Sus/2019 Jo Putusan Kasasi Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/Pn.Mtr. Undergraduate thesis, Universitas Kristen Maranatha.

[img]
Preview
Text
1687050_Abstract_TOC.pdf - Accepted Version

Download (358Kb) | Preview
[img] Text
1687050_Appendices.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (1631Kb)
[img]
Preview
Text
1687050_Chapter1.pdf - Accepted Version

Download (354Kb) | Preview
[img] Text
1687050_Chapter2.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (284Kb)
[img] Text
1687050_Chapter3.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (363Kb)
[img] Text
1687050_Chapter4.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (497Kb)
[img]
Preview
Text
1687050_Conclusion.pdf - Accepted Version

Download (128Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
1687050_Cover.pdf - Accepted Version

Download (232Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
1687050_References.pdf - Accepted Version

Download (234Kb) | Preview

Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 27 ayat (1) yang dimana pada pasal tersebut bertujuan untuk menjerat pelaku tindak pidana yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pada pasal ini mempunyai tujuan yang baik agar setiap masyarakat dapat dengan bijak dalam menggunakan media elektronik. Dalam perkembangannya, pasal ini justru penerapannya menimbulkan masalah sehingga sering disebut dengan pasal karet, karena dalam penerapannya terkadang hakim tidak melihat dan menggali fakta-fakta yang ada dengan cermat, seperti kasus Baiq Nuril. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan perundangan-undangan mengacu kepada KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sedangkan pendekatan kasus adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah suatu kasus yang telah menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dalam hal ini yaitu putusan Mahkamah Agung No 83 PK/Pid.Sus/2019 Jo putusan No 574 K/Pid.Sus/2018 Jo putusan Pengadilan Negeri Mataram No 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah putusan Mahkamah Agung No 83 PK/Pid.Sus/2019 Jo putusan No 574 K/Pid.Sus/2018 Jo putusan Pengadilan Negeri Mataram No 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr dan data-data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah buku-buku yang membahas tentang ITE, Hak Asasi Manusia, hukum progresif serta jurnal-jurnal yang membahas hal serupa. Berdasarkan analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 Jo putusan No 574 K/Pid.Sus/2018 yang menyatakan bahwa Baiq Nuril dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang telah diuraikan, Penulis menyimpulkan dalam hal ini bahwa putusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung justru telah menciderai keadilan bagi masyarakat yang di mana hakim dalam melihat kasus ini hanya menjadi corong undang-undang saja tanpa mempertimbangkan peristiwa konkret dengan pasal yang didakwakan, padahal dalam hal ini hakim dapat melakukan penafsiran atau interpretasi hukum dalam menjatuhkan putusannya. Sedangkan Putusan PN Mataram menyatakan bahwa Baiq Nuril dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, sehingga Penulis menyimpulkan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh PN Mataram bahwa hakim telah cermat dalam melihat fakta-fakta peristiwa yang ada dan telah menerapkan hukum progresif dengan melakukan penafsiran atau interpretasi hukum. Penerapan Pasal 27 ayat (1) UU ITE harus diperjelas lagi unsur-unsurnya agar tidak terjadi multitafsir dan agar tetap melindungi hak-hak asasi manusia

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Penerapan Hukum, Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pelecehan seksual secara verbal
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > 87 Specialization in Business and Investment Law
Depositing User: Perpustakaan Maranatha
Date Deposited: 04 Feb 2022 02:37
Last Modified: 04 Feb 2022 02:37
URI: http://repository.maranatha.edu/id/eprint/29597

Actions (login required)

View Item View Item