Tulaar, Reyhan Moses (1587057) (2020) Keabsahan Tindakan Kreditur Yang Mengajukan Rencana Perdamaian Di Indonesia Dalam Rangka Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Yang Ditinjau Berdasarkan Perspektif Kepastian Hukum Dan Teori Hukum Progresif. Undergraduate thesis, Universitas Kristen Maranatha.
|
Text
1587057_Abtract_TOC.pdf - Accepted Version Download (214Kb) | Preview |
|
|
Text
1587057_Chapter1.pdf - Accepted Version Download (286Kb) | Preview |
|
Text
1587057_Chapter2.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (135Kb) |
||
Text
1587057_Chapter3.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (189Kb) |
||
Text
1587057_Chapter4.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (237Kb) |
||
|
Text
1587057_Conclusion.pdf - Accepted Version Download (67Kb) | Preview |
|
|
Text
1587057_Cover.pdf - Accepted Version Download (173Kb) | Preview |
|
|
Text
1587057_References.pdf - Accepted Version Download (185Kb) | Preview |
Abstract
Permasalahan utang piutang yang terjadi di Indonesia dapat diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian yang dilakukan dengan cara debitur mengajukan rencana perdamaian kepada kreditur. Hukum kepailitan di Amerika mengatur bahwa rencana perdamaian tidak hanya dapat diajukan oleh debitur saja melainkan dapat diajukan oleh kreditur atas dasar kreditur juga memiliki kepentingan. Mengingat kreditur juga sebetulnya memiliki kepentingan atas piutangnya maka seharusnya hukum di Indonesia pun memperbolehkan kreditur untuk mengajukan rencana perdamaian, apalagi tidak ada hukum yang mengatur kreditur dalam hal mengajukan rencana perdamaian. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data primer, sekunder, dan tersier. Pada penelitian ini juga penulis menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendeketan konseptual. Pengumpulan data untuk penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan yang kemudian data tersebut akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif. Apabila dikaji secara normatif, maka tindakan kreditur yang mengajukan rencana perdamaian tidak berkepastian hukum karena Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tidak mengatur hak kreditur untuk melakukan hal itu. Meski begitu, tindakan kreditur yang mengajukan rencana perdamaian pun tidak dapat sepenuhnya dikatakan salah karena menurut teori hukum progresif, hukum untuk manusia dan bukan sebaliknya sehingga sudah sepatutnya hukum memberikan kesejahteraan dan kebahagiaan. Tindakan kreditur yang mengajukan rencana perdamaian tidak memberikan dampak buruk bagi siapapun, justru tindakan tersebut tidak hanya menjadi hak kreditur namun juga bermanfaat bagi kedua belah pihak, karena yang terpenting dari rencana perdamaian adalah persetujuan dari kedua belah pihak.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Keabsahan, Kreditur, Rencana Perdamaian. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > 87 Specialization in Business and Investment Law |
Depositing User: | Perpustakaan Maranatha |
Date Deposited: | 03 Feb 2022 06:51 |
Last Modified: | 03 Feb 2022 06:51 |
URI: | http://repository.maranatha.edu/id/eprint/29544 |
Actions (login required)
View Item |