Perbandingan Hukum Mengenai Pengaturan Pengecualian Cross Licensing dan Pooling Licensing Dalam Kerangka Aturan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia dan di Amerika Serikat

Pangaribuan, Meiliana Iriani (1387041) (2019) Perbandingan Hukum Mengenai Pengaturan Pengecualian Cross Licensing dan Pooling Licensing Dalam Kerangka Aturan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia dan di Amerika Serikat. Undergraduate thesis, Universitas Kristen Maranatha.

[img] Text
1387041_Abstract_TOC.pdf - Accepted Version

Download (144Kb)
[img] Text
1387041_Appendices.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (19Mb)
[img] Text
1387041_Chapter1.pdf - Accepted Version

Download (486Kb)
[img] Text
1387041_Chapter2.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (223Kb)
[img] Text
1387041_Chapter3.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (163Kb)
[img] Text
1387041_Chapter4.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (156Kb)
[img] Text
1387041_Conclusion.pdf - Accepted Version

Download (64Kb)
[img] Text
1387041_Cover.pdf - Accepted Version

Download (78Kb)
[img] Text
1387041_References.pdf - Accepted Version

Download (67Kb)

Abstract

Di dalam Hukum Persaingan dapat ditemukan berbagai bentuk pengecualian (exemption) untuk menegaskan bahwa suatu aturan hukum dinyatakan tidak berlaku bagi jenis pelaku usaha tertentu. Pengecualian tersebut di antaranya adalah, pengecualian atas dasar perjanjian, seperti perjanjian lisensi Hak Kekayaan Intelektual. Dalam pengecualian perjanjian lisensi Hak Kekayaan Intelektual, dikenal dengan adanya Penghimpunan Lisensi (Pooling Licensing) dan Lisensi Silang (Cross Licensing). Pengaturan hukum terkait perjanjian pooling licensing dan cross licensing di negara Indonesia diatur dalam Peraturan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengecualian Penerapan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat terhadap Perjanjian Yang Berkaitan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual, yang di mana pengaturannya sangat terbatas karena hingga saat ini di Indonesia belum pernah terjadi kasus atau permasalahan terkait pooling licensing dan cross licensing. Selain itu sebagai perbandingan dengan negara Indonesia, pengaturan mengenai perjanjian pooling licensing dan cross licensing di Negara Amerika Serikat diatur dalam U.S. Department of Justice and Federal Trade Commission: Antitrust Guidelines for the Licensing of Intellectual Property dan U.S Department Of Justice and The Federal Trade Commisision: Antitrust Enforcement and Intellectual Property Rights: Promoting Innovation and Competition. Di dalamnya mengatur mengenai lisensi di dalam hukum persaingan usaha, terutama yang terkait patent, hak cipta, rahasia dagang, dan know-how. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif yang difokuskan untuk melakukan suatu perbandingan hukum mengenai pengaturan pengecualian cross licensing dan pooling licensing dalam kerangka aturan persaingan usaha di Indonesia dan di Amerika Serikat. Berdasarkan pembahasan yang penulis lakukan terdapat perbedaan dan persamaan serta kelebihan dan kekurangan dalam pengaturan pengecualian cross licensing dan pooling licensing di negara Indonesia dan di Amerika Serikat. Terdapat Persamaan dan Perbedaan, serta kelebihan dan kekurangan terkait pengaturan pengecualian cross licensing dan pooling licensing dilihat dari substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Salah satu dari persamaannya dari substansinya seperti, pengaturan pengecualian cross licensing dan pooling licensing di Indonesia diatur secara tertulis dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Nomor 2 tahun 2009, dan di Amerika Serikat diatur secara tertulis dalam U.S Departement of Justice and The Federal Trade Commision: Antitrust Guidelines For the Licesning Of Intelectual Property dan U.S Department of Justice and The Federal Trade Commision, Antitrust Enforcement and Intelectual Property Rights: Promoting Innovation and Competition. Dalam hal perbedaannya salah satunya dilihat dari substansi di Indonesia Cross Licensing dan Pooling Licensing diatur dalam satu peraturan komisi yaitu, Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Nomor 2 tahun 2009, sedangkan di Amerika Serikat Cross Licensing dan Pooling Licensing di atur di dalam dua peraturan yaitu, U.S Departement of Justice and The Federal Trade Commision: Antitrust Guidelines For the Licesning Of Intelectual Property dan U.S Department of Justice and The Federal Trade Commision, Antitrust Enforcement and Intelectual Property Rights: Promoting Innovation and Competition. Terkait kelebihan dalam pengecualian cross licensing dan pooling licensing baik di Indonesia maupun di Amerika serikat memiliki kesamaan, yaitu dapat mengurangi biaya transaksi sehingga produk yang dihasilkan menjadi lebih murah. Kekurangannya terkait pengecualian cross licensing dan pooling licensing di Indonesia, pemasaran terhadap suatu produk dikuasai secara dominan dan di Amerika Serikat, dalam klausul Cross licensing dapat menciptakan suatu hambatan, dan dalam klausul Pooling Licensing Bersifat membatasi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Persaingan usaha, perbandingan hukum, pengecualian, cross licensing, pooling licensing.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > 87 Specialization in Business and Investment Law
Depositing User: Perpustakaan Maranatha
Date Deposited: 06 Dec 2021 02:21
Last Modified: 06 Dec 2021 02:21
URI: http://repository.maranatha.edu/id/eprint/28672

Actions (login required)

View Item View Item