Konsistensi Pasal 11 Huruf C Undang-Undang No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan Dengan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indoneisa Juncto Surat Edaran Nomor : SE-001/A/JA/01/2010 Tentang Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pindana Korupsi Terkait Penanganan Kasus Korupsi Ditinjau Dari Aspek Kepastian Hukum

Sani, Muhammad Fadli (1587021) (2019) Konsistensi Pasal 11 Huruf C Undang-Undang No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan Dengan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indoneisa Juncto Surat Edaran Nomor : SE-001/A/JA/01/2010 Tentang Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pindana Korupsi Terkait Penanganan Kasus Korupsi Ditinjau Dari Aspek Kepastian Hukum. Undergraduate thesis, Universitas Kristen Maranatha.

[img]
Preview
Text
1587021_Abstract_TOC.pdf - Accepted Version

Download (208Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
1587021_Chapter1.pdf - Accepted Version

Download (481Kb) | Preview
[img] Text
1587021_Chapter2.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (397Kb)
[img] Text
1587021_Chapter3.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (195Kb)
[img] Text
1587021_Chapter4.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (305Kb)
[img]
Preview
Text
1587021_Conclusion.pdf - Accepted Version

Download (224Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
1587021_Cover.pdf - Accepted Version

Download (437Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
1587021_References.pdf - Accepted Version

Download (336Kb) | Preview

Abstract

Di Indonesia terdapat beberapa aparat penegak hukum, dua diantaranya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Republik Indonesia yang bergerak dibidang hukum pidana. Kedua aparat penegak hukum tersebut ternyata memiliki tugas dan wewenang yang sama yakni menangani perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Untuk membatasi tugas dan wewenang diantara keduanya, melalui Pasal 11 huruf c Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 (UU KPK), KPK diberi batasan untuk menangani perkara yang jumlah kerugiannya di atas 1 Milyar Rupiah, sedangkan Kejaksaan melalui Pasal 30 ayat (1) (UU Kejaksaan) jo. Surat Edaran No: SE-001/A/JA/01/2010 diberi batasan bisa menangani perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi baik di bawah 5 Milyar Rupiah maupun di atas 5 Milyar Rupiah. Dengan adanya ketiga ketentuan tersebut, maka batasannya menjadi tidak jelas. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang. Jenis data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan juga tersier. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dengan teknik analisis data kualitatif serta menggunakan metode berpikir deduktif. Pelaksanaan Pasal 11 huruf c UU KPK dengan Pasal 30 ayat (1) Huruf d UU Kejaksaan Jo. Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : SE-001/A/JA/01/2010 tentang Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak konsisten dan tidak berkepastian hukum. Bahkan, jika Pasal 11 huruf c UU KPK dikesampingkan, maka tidak ada akibat hukum apapun karena KPK masih punya batasan lain yang terdapat dalam Pasal 11 UU KPK dan memiliki fungsi supervisi dalam menjalankan tugasnya. Oleh sebab itu, hendaknya aturan mengenai batasan tersebut setidaknya dirubah atau bahkan dicabut agar memiliki kepastian hukum.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, Kepastian Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > 87 Specialization in Business and Investment Law
Depositing User: Perpustakaan Maranatha
Date Deposited: 26 Jul 2019 06:47
Last Modified: 26 Jul 2019 06:47
URI: http://repository.maranatha.edu/id/eprint/26917

Actions (login required)

View Item View Item