Sani, Muhammad Fadli (1587021) (2019) Konsistensi Pasal 11 Huruf C Undang-Undang No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan Dengan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indoneisa Juncto Surat Edaran Nomor : SE-001/A/JA/01/2010 Tentang Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pindana Korupsi Terkait Penanganan Kasus Korupsi Ditinjau Dari Aspek Kepastian Hukum. Undergraduate thesis, Universitas Kristen Maranatha.
|
Text
1587021_Abstract_TOC.pdf - Accepted Version Download (208Kb) | Preview |
|
|
Text
1587021_Chapter1.pdf - Accepted Version Download (481Kb) | Preview |
|
Text
1587021_Chapter2.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (397Kb) |
||
Text
1587021_Chapter3.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (195Kb) |
||
Text
1587021_Chapter4.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (305Kb) |
||
|
Text
1587021_Conclusion.pdf - Accepted Version Download (224Kb) | Preview |
|
|
Text
1587021_Cover.pdf - Accepted Version Download (437Kb) | Preview |
|
|
Text
1587021_References.pdf - Accepted Version Download (336Kb) | Preview |
Abstract
Di Indonesia terdapat beberapa aparat penegak hukum, dua diantaranya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Republik Indonesia yang bergerak dibidang hukum pidana. Kedua aparat penegak hukum tersebut ternyata memiliki tugas dan wewenang yang sama yakni menangani perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Untuk membatasi tugas dan wewenang diantara keduanya, melalui Pasal 11 huruf c Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 (UU KPK), KPK diberi batasan untuk menangani perkara yang jumlah kerugiannya di atas 1 Milyar Rupiah, sedangkan Kejaksaan melalui Pasal 30 ayat (1) (UU Kejaksaan) jo. Surat Edaran No: SE-001/A/JA/01/2010 diberi batasan bisa menangani perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi baik di bawah 5 Milyar Rupiah maupun di atas 5 Milyar Rupiah. Dengan adanya ketiga ketentuan tersebut, maka batasannya menjadi tidak jelas. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang. Jenis data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan juga tersier. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dengan teknik analisis data kualitatif serta menggunakan metode berpikir deduktif. Pelaksanaan Pasal 11 huruf c UU KPK dengan Pasal 30 ayat (1) Huruf d UU Kejaksaan Jo. Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : SE-001/A/JA/01/2010 tentang Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak konsisten dan tidak berkepastian hukum. Bahkan, jika Pasal 11 huruf c UU KPK dikesampingkan, maka tidak ada akibat hukum apapun karena KPK masih punya batasan lain yang terdapat dalam Pasal 11 UU KPK dan memiliki fungsi supervisi dalam menjalankan tugasnya. Oleh sebab itu, hendaknya aturan mengenai batasan tersebut setidaknya dirubah atau bahkan dicabut agar memiliki kepastian hukum.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, Kepastian Hukum |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > 87 Specialization in Business and Investment Law |
Depositing User: | Perpustakaan Maranatha |
Date Deposited: | 26 Jul 2019 06:47 |
Last Modified: | 26 Jul 2019 06:47 |
URI: | http://repository.maranatha.edu/id/eprint/26917 |
Actions (login required)
View Item |