Tinjauan Yuridis Kewenangan dan Tanggung Jawab Hukum Surveyor Kadaster Berlisensi Dalam Kegiatan Pengukuran dan Pemetaan Tanah Dikaitkan Dengan Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Sebagai Lembaga yang Menyelenggarakan Perdaftaran Tanah di Indonesia

Nurhayati, Ine (1487089) (2017) Tinjauan Yuridis Kewenangan dan Tanggung Jawab Hukum Surveyor Kadaster Berlisensi Dalam Kegiatan Pengukuran dan Pemetaan Tanah Dikaitkan Dengan Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Sebagai Lembaga yang Menyelenggarakan Perdaftaran Tanah di Indonesia. Undergraduate thesis, Universitas Kristen Maranatha.

[img]
Preview
Text
1487089_Abstract_TOC.pdf - Accepted Version

Download (222Kb) | Preview
[img] Text
1487089_Appendices.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (2890Kb)
[img]
Preview
Text
1487089_Chapter1.pdf - Accepted Version

Download (512Kb) | Preview
[img] Text
1487089_Chapter2.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (462Kb)
[img] Text
1487089_Chapter3.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (604Kb)
[img] Text
1487089_Chapter4.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (465Kb)
[img]
Preview
Text
1487089_Conclusion.pdf - Accepted Version

Download (250Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
1487089_Cover.pdf - Accepted Version

Download (319Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
1487089_References.pdf - Accepted Version

Download (154Kb) | Preview

Abstract

Proses pendaftaran tanah membutuhkan data yuridis dan data fisik sebagai penunjang penerbitan sertipikat hak atas tanah. Dalam praktiknya keterlambatan pengukuran dan pemetaan menjadi hambatan karena kurangnya juru ukur di Badan Pertanahan Nasional. Menanggapi hal tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan aturan bahwa survei dan pemetaan untuk keperluan data fisik dapat dibantu oleh Surveyor Kadaster Berlisensi sebagai pihak swasta yang harus mendapatkan lisensi terlebih dahulu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji hasil pengukuran dan pemetaan yang dilakukan oleh Surveyor Kadaster Berlisensi merupakan keputusan Tata Usaha Negara,yang kedua mengenai validasi pengukuran dan pemetaan yang dilakukan, dan terakhir mengenai tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional terhadap kesalahan pengukuran dan pemetaan yang dilakukan oleh Surveyor Kadaster Berlisensi yang dapat menimbulkan sengketa di Pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan oleh penulis yaitu data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 1997, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 33 Tahun 2016, bahan hukum sekunder berupa studi kepustakaan, dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum serta penelitian ini menggunakan data primer sebagai pelengkap penelitian berupa wawancara kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI. Dengan keluarnya aturan baru tentang SKB, hal ini menjadi menarik untuk dikaji, pertama oleh akademisi dan praktisi dimana peraturan mengenai SKB menyatakan bahwa sebagai pihak swasta, SKB diberi wewenang untuk membuat dan mengesahkan produk berupa peta bidang serta diberikan tanggung jawab mutlak dihadapan hukum jika ada permasalahan mengenai survei dan pemetaan. Kedua untuk pemerintah yaitu mengenai pembentukannya, SKB bukan merupakan pejabat TUN yang dapat membuat dan mengesahkan produk dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban mutlak dihadapan hukum, karena produknya merupakan ranah hukum administrasi. Tidak adanya penjelasan aturan yang rinci menyebabkan pemberian kewenangan kepada SKB menjadi keliru. Terakhir untuk masyarakat, jika dalam praktiknya pengukuran dan pemetaan yang dilakukan oleh SKB menimbulkan konflik atau sengketa maka terlebih dahulu diselesaikan melalui jalur mediasi atau jalur alternatif penyelesaian lainnya. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa hasil pengukuran dan pemetaan yang dilakukan oleh Surveyor Kadaster Berlisensi bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara karena Surveyor Kadaster Berlisensi tidak termasuk kategori Pejabat Tata Usaha Negara, terhadap Validasi pengukuran dan pemetaan yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan teknis kementrian, dan terakhir tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional hanya menunggu keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait sengketa yang timbul akibat kesalahan pengukuran dan pemetaan yang dilakukan oleh Surveyor Kadaster Berlisensi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Badan Pertanahan Nasional, Kewenangan dan Tanggung Jawab Hukum, Pendaftaran Tanah, Pengukuran dan Pemetaan, Surveyor Kadaster Berlisensi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > 87 Specialization in Business and Investment Law
Depositing User: Perpustakaan Maranatha
Date Deposited: 23 Nov 2017 06:35
Last Modified: 23 Nov 2017 06:35
URI: http://repository.maranatha.edu/id/eprint/23777

Actions (login required)

View Item View Item