"“Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Sertipikat Hak Milik Atas Nama Pihak Lain Dihubungkan Dengan Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris yang Menguasai Tanah Milik Adat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah” "

Hutabarat, Immanuel M.R (1387055) (2017) "“Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Sertipikat Hak Milik Atas Nama Pihak Lain Dihubungkan Dengan Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris yang Menguasai Tanah Milik Adat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah” ". Undergraduate thesis, Universitas Kristen Maranatha.

[img]
Preview
Text
1387055_Abstract_TOC.pdf - Accepted Version

Download (354Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
1387055_Chapter1.pdf - Accepted Version

Download (963Kb) | Preview
[img] Text
1387055_Chapter2.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (1107Kb)
[img] Text
1387055_Chapter3.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (813Kb)
[img] Text
1387055_Chapter4.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (792Kb)
[img]
Preview
Text
1387055_Chapter5.pdf - Accepted Version

Download (71Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
1387055_Cover.pdf - Accepted Version

Download (116Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
1387055_References.pdf - Accepted Version

Download (248Kb) | Preview

Abstract

Keberadaan tanah sangat menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai upaya berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Secara formal, kewenangan pemerintah dalam mengatur bidang pertanahan dinyatakan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar dan sedangkan secara substansial didasarkan pada UUPA. Pasal 19 UUPA mengamanatkan kepada pemerintah agar melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia baik yang berasal dari hak-hak atas tanah yang berdasarkan hukum Eropa maupun yang berdasarkan hukum adat untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam kenyataannya pelaksanaan pendaftaran tanah belum dapat diwujudkan sepenuhnya karena masih banyak masyarakat pemegang hak terdahulu atas suatu bidang Tanah Milik Adat tidak segera melakukan pendaftaran tanah yang untuk pertama kalinya ke Badan Pertanahan Republik Indonesia melalui Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten setempat sehingga terjadi permasalahan dibidang pertanahan yaitu pengklaiman oleh pihak lain. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif memfokuskan pada pengkajian penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif untuk menemukan kebenaran dalam suatu penelitian hukum yang dilakukan melalui cara berfikir deduktif. Teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan yaitu dengan cara melakukan penelusuran peraturan perundang-undangan dan menelaah bahan pustaka yang meliputi hasil penelitian, karya ilmiah, jurnal ilmiah, majalah ilmiah, berbagai literatur dan sumber bacaan lainnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Sertipikat tanah atas nama pihak lain atas Tanah Milik Adat yang dikuasai oleh ahli waris namun belum diajukan pendaftarannya oleh pemegang hak terdahulu tidak memiliki kekuatan hukum karena berdasarkan sistem publikasi di Indonesia yaitu stelsel negatif berunsur positif maka kekuatan hukum nama yang tercantum dalam sertipikat bukanlah bukti mutlak menunjukan bahwa seseorang telah menguasai hak atas tanah dan perlindungan hukum bagi ahli waris yang menguasai Tanah Milik Adat yang belum didaftarkan oleh pemegang hak terdahulu tetapi telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama pihak lain dapat dilakukan dengan cara penyelesaian sengketa melalui Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan melakukan mediasi dan pengaduan ke kantor pertanahan serta dapat melalui Pengadilan Negeri kemudian berdasarkan hal tersebut maka dapat dilakukan Pembatalan sertipikat atas tanah. Pembatalan sertipikat atas tanah dapat melalui dua acara yaitu melalui permohonan yang dilakukan pihak yang berkepentingan atas tanah ke kantor pertanahan sekitar dan berdasarkan putusan hakim pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini pejabat berwenang yang berada di Kantor Pertanahan Nasional Republik Indonesia hendaknya mensosialisasikan pentingnya pendaftaran tanah milik adat yang dikuasai oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan masyarakat yang menguasai Tanah Milik Adat hendaknya segera mendaftarkan tanahnya melalui proses pendaftaran tanah sesuai UUPA dan PP 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: tanah milik adat, pendaftaran tanah, kekuatan hukum sertipikat, perlindungan hukum.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > 87 Specialization in Business and Investment Law
Depositing User: Perpustakaan Maranatha
Date Deposited: 06 Sep 2017 02:51
Last Modified: 06 Sep 2017 02:51
URI: http://repository.maranatha.edu/id/eprint/23026

Actions (login required)

View Item View Item