Tinjauan Yuridis Kedudukan Komisaris dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan terhadap Direksi Dikaitkan dengan Prosedur Pemberhentian Direksi Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Estifa, Tifani (1287037) (2016) Tinjauan Yuridis Kedudukan Komisaris dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan terhadap Direksi Dikaitkan dengan Prosedur Pemberhentian Direksi Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undergraduate thesis, Universitas Kristen Maranatha.

[img]
Preview
Text
1287037_Abstract_TOC.pdf - Accepted Version

Download (56Kb) | Preview
[img]
Preview
Text
1287037_Chapter1.pdf - Accepted Version

Download (104Kb) | Preview
[img] Text
1287037_Chapter2.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (171Kb)
[img] Text
1287037_Chapter3.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (173Kb)
[img] Text
1287037_Chapter4.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (147Kb)
[img]
Preview
Text
1287037_Conclusion.pdf - Accepted Version

Download (50Kb) | Preview
[img] Text
1287037_Cover.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (4Mb)
[img]
Preview
Text
1287037_References.pdf - Accepted Version

Download (54Kb) | Preview

Abstract

Perseroan Terbatas merupakan bentuk usaha berbadan hukum yang sangat diminati di masyarakat Indonesia karena mudah untuk mengumpulkan modal, melakukan perjanjian, dan kelebihan-kelebihan Perseroan Terbatas lainnya. Untuk menjalankan usahanya, terdapat organ Perseroan Terbatas yang terdiri atas organ Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komsaris. Setiap organ Perseroan Terbatas memiliki kewenangannya masing-masing yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Setiap kewenangan yang dimiliki oleh organ Perseroan Terbatas dibatasi oleh asas-asas yang sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Dewan Komisaris memiliki kewenangan untuk memberhentikan sementara Direksi sesuai ketentuan Pasal 106 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Namun dalam pelaksanaanya, sering terjadi permasalahan dalam kewenangan Dewan Komisaris melakukan pemberhentian sementara Direksi. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif yang ditujukan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang diteliti, dalam skripsi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagai bahan hukum primer. Pendekatan konseptual dengan melakukan penelitian yang beranjak dari pandangan-pandangan, doktrin-doktrin, dan teori-teori yang berkembang didalam ilmu hukum yang digunakan sebagai bahan hukum sekunder. Data-data yang digunakan dianalisis dengan cara analisis kualitatif dan dengan pola piker logika deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari kasus-kasus individual nyata menjadi kesimpulan yang bersifat umum. Hasil penelitian yang didapat penulis yaitu Undang-Undang Perseroan Terbatas telah mengatur mengenai pemberhentian Direksi baik yang bersifat tetap maupun yang bersifat sementara. Kewenangan memberhentikan Direksi secara tetap dimiliki oleh RUPS sedangkan kewenangan memberhentikan sementara Direksi dimiliki oleh Dewan Komisaris. Pemberhentian Direksi baik yang bersifat tetap maupun sementara harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Dewan Komisaris diberi kewenangan untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap Direksi. Hal ini seringkali menimbulkan arogansi yang tinggi pada diri Komisaris sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut, pemberhentian sementara Direksi hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris dalam bentuk Surat Keputusan Dewan Komisaris. Pengambilan keputusan Dewan Komisaris tersebut harus melibatkan seluruh anggota Dewan Komisaris dan harus berdasarkan keputusan bulat seluruh anggota Dewan Komisaris. Apabila keputusan pemberhentian sementara Direksi yang dilakukan Dewan Komisaris tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas maka pemberhentian sementara tersebut menjadi tidak sah, dan Komisaris yang melakukan pemberhentian sementara tersebut dinyatakan melakukan tindakan ultra vires dan dapat diberi sanksi sesuai dengan keputusan RUPS. Ketentuan mengenai pemberian sanksi ini dapat diatur didalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: PemberhentianSementara, Kewenangan, Ultra Vires.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > 87 Specialization in Business and Investment Law
Depositing User: Perpustakaan Maranatha
Date Deposited: 04 Apr 2016 09:12
Last Modified: 04 Apr 2016 09:12
URI: http://repository.maranatha.edu/id/eprint/19728

Actions (login required)

View Item View Item