Dungga , Shinta (1087040) (2015) Pengalihan Objek dari Debitur ke Pihak ke-3 Tanpa Sepengetahuan Kreditur (Studi Kasus Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Bandung No.005/G/IV/2014/BPSK.Bdg.). Undergraduate thesis, Universitas Kristen Maranatha.
|
Text
1087040_Abstratc_TOC.pdf - Accepted Version Download (227Kb) | Preview |
|
|
Text
1087040_Chapter1.pdf - Accepted Version Download (197Kb) | Preview |
|
Text
1087040_Chapter2.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (320Kb) |
||
Text
1087040_Chapter3.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (222Kb) |
||
Text
1087040_Chapter4.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (316Kb) |
||
|
Text
1087040_Conclusion.pdf - Accepted Version Download (6Kb) | Preview |
|
Text
1087040_Cover.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (238Kb) |
||
|
Text
1087040_References.pdf - Accepted Version Download (89Kb) | Preview |
Abstract
Kegiatan bisnis yang sehat adalah terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dengan pelaku usaha. Tidak adanya perlindungan yang seimbang menyebabkan konsumen pada posisi yang lemah. Kerugian-kerugian yang dialami oleh konsumen dapat timbul sebagai akibat dari adanya hubungan hukum perjanjian antara pelaku usaha dengan konsumen, maupun akibat dari adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha. Namun tidak selamanya pelaku usaha menjadi pihak yang merugikan konsumen, beberapa kasus konsumen lalai dan melakukan tindakan yang dapat merugikan dirinya sendiri. Penelitian ini ditulis dalam bentuk studi kasus dimulai dari data studi dokumen, pengamatan (observasi), dan wawancara (interview). Data awal yang penulis gunakan dalam penulisan ini adalah data terkait kasus Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Bandung No. 005/G/IV/2014/BPSK, mulai dari kronologi kasus sampai pada putusan terhadap kasus di atas, yang kemudian penulis mengkorelasikannya dengan peraturan undang-undang yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan KUHPerdata. Handi Adi Lukito memindahtangankan objek leasing kepada Ir. Debby Woenarso tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. Summit Oto Finance. Hal ini pada dasarnya merupakan sebuah pengingkaran janji yang dilakukan oleh Handi Adi Lukito Putusan Majelis Arbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dapat dijadikan sebuah landasan hukum bagi PT. Oto Finance dalam menyerahkan BPKB kepada Ir. Debby Woenarso apabila suatu saat ada klaim atau tuntutan dari pihak lain terkait BPKB motor tersebut.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perjanjian Leasing, Pengalihan objek dari debitur ke pihakke- 3, Akibat Hukum |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > 87 Specialization in Business and Investment Law |
Depositing User: | Perpustakaan Maranatha |
Date Deposited: | 30 Oct 2015 06:28 |
Last Modified: | 30 Oct 2015 06:28 |
URI: | http://repository.maranatha.edu/id/eprint/16514 |
Actions (login required)
View Item |