Edwin, ( 1187002 ) (2014) Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Traktat Perdamaian (Peace Treaty) Tahun 1947 Antara Italia dan Jerman Berdasarkan Prinsip Jus Cogens Dalam Perspektif Hukum Internasional (Putusan ICJ Nomor 143 Tahun 2012). Undergraduate thesis, Universitas Kristen Maranatha.
|
Text
1187002_Abstract_TOC.pdf - Accepted Version Download (425Kb) | Preview |
|
Text
1187002_Appendices.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (193Kb) |
||
|
Text
1187002_Chapter1.pdf - Accepted Version Download (2057Kb) | Preview |
|
Text
1187002_Chapter2.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (1543Kb) |
||
Text
1187002_Chapter3.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (1210Kb) |
||
Text
1187002_Chapter4.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (1449Kb) |
||
|
Text
1187002_Conclusion.pdf - Accepted Version Download (308Kb) | Preview |
|
Text
1187002_Cover.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (514Kb) |
||
|
Text
1187002_CV.pdf - Accepted Version Download (143Kb) | Preview |
|
|
Text
1187002_References.pdf - Accepted Version Download (486Kb) | Preview |
Abstract
Ius gentium, peristilahan kuno yang digunakan untuk merujuk kepada hukum internasional yang memiliki posisi esensial dalam masyarakat internasional Hukum internasional dan merupakan landasan hubungan antar negara, dan dalam komunitas hukum internasional dikenal suatu prinsip yang dianggap sebagai prinsip yang paling dasar dan paling tinggi dari pada hukum internasional yaitu adalah prinsip jus cogens, namun dalam beberapa kasus dapat ditemui perbenturan hukum internasional dengan prinsip jus cogens itu sendiri dan hal ini terjadi pada kasus Ferrini, ketika ia merasa haknya sebagai manusia dilanggar ketika dia menjadi korban perang di saat Perang Dunia kedua, sehingga masalah ini menjadi perlu untuk dikaji karena di komunitas hukum internasional sendiri belum ada pengaturan konkret mengenai prinsip jus cogens ini sendiri. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka yaitu antara lain dengan menganalisis perjanjian damai (peace treaty) antara Jerman dan Italia tahun 1947, Putusan ICJ nomor 143 tahun 2012 dan Konvensi Jenewa 1949. Penelitian ini menjelaskan bahwa Perlindungan Hak Asasi Manusia di dalam Traktat Perdamaian atau Peace Treaty antara Italia dan Jerman pada tahun 1947 sejak awal sudah dikurangi oleh klausul yang menyatakan bahwa tidak ada warga Italia yang akan menuntut Jerman atas pelanggaran yang terjadi pada masa perang dunia kedua kemudian pengaturan jus cogens dalam hukum internasional dapat ditemukan dalam putusan-putusan yang dibuat oleh badan pengadilan internasional seperti ICJ.Sedangkan konsekuensi dari pelanggaran jus cogens tentu dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum di pengadilan internasional dalam kasus ini Jerman tentu dapat dimintakan pertanggungjawaban atas pelanggarannya yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia saat perang dunia kedua dan Perlindungan dan tanggung jawab terhadap hak asasi manusia dalam hal ini tetap dapat dituntut karena setiap tindakan pelanggaran hak asasi manusia bukanlah merupakan bentuk dari acta jure imperii atau acta jure gestiones melainkan bentuk dari kejahatan internasional dan merupakan bentuk pelanggaran terhadap jus cogen.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci : jus cogens, Hak Asasi Manusia. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > 87 Specialization in Business and Investment Law |
Depositing User: | Perpustakaan Maranatha |
Date Deposited: | 20 Aug 2015 10:33 |
Last Modified: | 20 Aug 2015 10:33 |
URI: | http://repository.maranatha.edu/id/eprint/14514 |
Actions (login required)
View Item |