Kharismata, Samuel Ardy ( 1087054 ) (2014) Tanggung Jawab Bankir Terhadap Rahasia Bank Pada Saat Izin Operasional Bank Berakhir. Undergraduate thesis, Universitas Kristen Maranatha.
|
Text
1087054_Abstract_TOC.pdf - Accepted Version Download (592Kb) | Preview |
|
Text
1087054_Appendices.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (132Kb) |
||
|
Text
1087054_Chapter1.pdf - Accepted Version Download (2750Kb) | Preview |
|
Text
1087054_Chapter2.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (3325Kb) |
||
Text
1087054_Chapter3.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (4Mb) |
||
Text
1087054_Chapter4.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (3939Kb) |
||
|
Text
1087054_Conclusion.pdf - Accepted Version Download (815Kb) | Preview |
|
Text
1087054_Cover.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (388Kb) |
||
|
Text
1087054_CV.pdf - Accepted Version Download (272Kb) | Preview |
|
|
Text
1087054_References.pdf - Accepted Version Download (413Kb) | Preview |
Abstract
Sistem perbankan di banyak negara menjadi inti dari ekonomi bangsa. Sistem ini menyediakan layanan yang membantu orang dengan mudah mendapatkan dana untuk membuka usaha baru, atau memberikan layanan perbankan untuk membantu transaksi dana. Apabila negara telah memiliki sistem perbankan yang mampu menjaga prinsip kehati-hatian pada nilai yang baik. Secara otomatis, negara tersebut akan memiliki kondisi ekonomi yang baik. Kelebihannya dan karakter unik dari sistem perbankan, membuat banyak investor menempatkan perbankan sebagai daftar investasi mereka terutama dalam negara berkembang seperti Indonesia. Layanan perbankan pada dasarnya didirikan dengan kepercayaan antara masyarakat dan bank. Apabila ada kepercayaan yang tinggi dari masyarakat terhadap layanan perbankan. Tentu akan meningkatkan jumlah orang yang menggunakan jasa bank. Kondisi tersebut akan meningkatkan keuntungan dari bank itu sendiri. Untuk mendapatkan kepercayaan, bank harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa mereka memberikan banyak keuntungan dan juga menyediakan sistem perbankan yang aman dan rahasia. Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa pemerintah sangat memperhatikan tentang keamanan perbankan. Karena jika bank kehilangan kepercayaan dari masyarakat akan membuat nasabah menarik deposit dana mereka dan berhenti menggunakan jasa bank penyihir bisa membuat kerugian besar dan juga bisa runtuh sistem perbankan secara keseluruhan. Apabila sistem bank runtuhnya maka dapat membawa kerugian bagi kondisi ekonomi negara secara keseluruhan. Kondisi tersebut menjadi alasan mengapa pemerintah bekerja begitu keras untuk memastikan bahwa mereka bisa membuat sistem perbankan yang baik dan aman. Dalam hubungan antara manusia dan Bank terutama dalam terminologi kontrak. Setiap jenis informasi yang lahir dengan kontrak antara nasabah dan bank secara hukum dikategorikan oleh pemerintah sebagai rahasia bank. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa orang-orang yang menggunakan jasa bank, dilengkapi dengan perlindungan hukum sesuai dalam hal hak ekonomi seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di lain sisi kerahasiaan bank merupakan bukti untuk masyarakat bahwa mereka dapat memiliki kontrak dengan bank tanpa takut bahwa suatu hari informasi yang mereka berikan akan kehilangan untuk tujuan yang dapat merugikan nasabah. Untuk membuat sistem perbankan yang aman lebih baik terutama dalam hal kerahasiaan bank, tentu membutuhkan sumber daya manusia yang baik terutama individu yang mampu bekerja dengan intergritas tinggi untuk membuat sistem yang lebih baik. Salah satu posisi yang penting dalam struktur kepegawaian bank adalah bankir. Bankir adalah orang yang sudah mengambil beberapa fit and proper test dan sudah diakui oleh Ikatan Bankir Indonesia sebagai organisasi bankir yang sah berdasarkan sudut pandang hukum. Karena pentingnya posisi bankir di bank, bankir juga memiliki akses terhadap raha sia bank. Dalam kondisi di mana bank yang masih memiliki lisensi untuk menyediakan layanan perbankan. Tentu ada sanksi bagi pelaku penyalahgunaan rahasia bank seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 2014 pasal 47. Namun masalah utama adalah regulasi ini tidak secara jelas menggambarkan perlindungan pada situasi di mana pemerintah mencabut lisensi bank. Pada kondisi tersebut pertanyaan utama adalah jenis perlindungan yang dimiliki masyarakat jika satu hari setelah pemerintah mengambil lisensi dan ada penyalahgunaan kerahasiaan bank yang membawa kerugian bagi mereka.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci :Bankir, Sistem Perbankan, Rahasia Bank |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > 87 Specialization in Business and Investment Law |
Depositing User: | Perpustakaan Maranatha |
Date Deposited: | 19 Aug 2015 10:21 |
Last Modified: | 19 Aug 2015 10:21 |
URI: | http://repository.maranatha.edu/id/eprint/14500 |
Actions (login required)
View Item |