Tejasentosa, Livia ( 1087037 ) (2014) Tinjauan Yuridis Peranan Majelis Pengawas Daerah Sebagai Perpanjanangan Tangan Negara Dalam Pembinaan dan Pengawasan Notaris Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 49/PUU-X/2012 Ditinjau Dari Asas Keadilan. Undergraduate thesis, Universitas Kristen Maranatha.
|
Text
1087037_Abstract_TOC.pdf - Accepted Version Download (48Kb) | Preview |
|
|
Text
1087037_Chapter1.pdf - Accepted Version Download (104Kb) | Preview |
|
Text
1087037_Chapter2.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (168Kb) |
||
Text
1087037_Chapter3.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (150Kb) |
||
Text
1087037_Chapter4.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (139Kb) |
||
|
Text
1087037_Conclusion.pdf - Accepted Version Download (37Kb) | Preview |
|
Text
1087037_Cover.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (65Kb) |
||
|
Text
1087037_References.pdf - Accepted Version Download (34Kb) | Preview |
Abstract
Sejak ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 yang menghapuskan kewenangan Majelis Pengawas Daerah dalam memberikan persetujuan kepada penyidik menimbulkan beberapa implikasi terhadap Notaris dan Majelis Pengawas Daerah. Menggingat peran Majelis Pengawas sangat penting guna tercapainya keseimbangan antara kewajiban Notaris merahasiakan isi akta dengan prosedur penegakan hukum di Indonesia. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai peran dan fungsi Majelis Pengawas Daerah Notaris, dampak yang ditimbulkan dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 serta keabsahan putusan Mahkamah Konstitusi maka penulis tertarik untuk membahas hal ini. Skripsi ini membahas mengenai Peran Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Dalam pelaksanaan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang pelaksanaan pasal 66 Undang-Undang jabatan Notaris pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012. Skripsi ini membahas lingkup kewenangan dan tata kerja Majelis Pengawas Daerah Notaris yang di maksud dalam Pasal 66 UUJN, serta pelaksanaan Pasal 66 UUJN sebelum dan setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 49/PUU-X/2012. Kewenangan MPD dalam pasal 66 UUJN adalah kewenangan khusus yang tidak dimiliki oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Pusat. MPD berwenang memberikan keputusan apakah notaris yang bersangkutan berhak hadir atau tidak dalam pemeriksaan oleh pihak penyidik. Kewenangan tersebut membuat MPD sebagai Badan Peradilan non formal, dimana MPD sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) yang memberikan delegasi fungsi pengawasannya kepada MPD. Selain itu dalam menjalankan profesinya Notaris didasarkan atas asas kepercayaan dari klien serta kewajiban untuk merahasiakan isi akta sesuai dengan Pasal 16 huruf (e) UUJN. Keberadaan MPD sebagai peradilan non formal dihapuskan oleh Keputusan MK Nomor 49/PUU-X/2012 yang mengabulkan uji materil pasal 66 UUJN, yang menyatakan keputusan MPD tidak berkekuatan hukum tetap dengan mengapus frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah”. Oleh karena itu semenjak dikeluarkannya Putusan MK tersebut penyidik atau penuntut umum dalam hal pemanggilan notaris tidak memerlukan ijin MPD.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Peran MPD, Pasal 66 UUJN, Asas Keadilan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Perpustakaan Maranatha |
Date Deposited: | 28 May 2014 07:09 |
Last Modified: | 28 May 2014 07:09 |
URI: | http://repository.maranatha.edu/id/eprint/5966 |
Actions (login required)
View Item |